Pelaku Penggelapan Sapi Berhasil Diringkus Polisi

Jawa Timur45 Dilihat
Pelaku (duduk) saat berhasil diringkus oleh Anggota Buru Sergap Polres Malang dan Reskrim Polsek Poncokusumo.

Malang, medianasional.id – Seorang pria yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sapi berhasil diamankan oleh polisi.

Anggota Buru Sergap Polres Malang dan Reskrim Polsek Poncokusumo meringkus tersangka kasus penipuan disertai penggelapan 3 ekor sapi. Diminta untuk merawat sapi, tersangka malah menjualnya tanpa seijin pemiliknya, Kamis (07/03/2019).

Yakni tersangka Moh Siono (36) warga Dusun Pulungdowo RT04/RW07, Desa Glagahdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan pemilik sapi, bernama Retiono (58) warga Desa Belung RT04/RW03, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Korban melaporkan perbuatan tersangka, Rabu (04/03/2019) lalu ke Polsek Poncokusumo. Persoalan penipuan tersangka sendiri telah berlangsung selama 2 tahunan atau sejak 2016.

Barang bukti surat pernyataan yang turut diamankan oleh polisi.

Sekisar Mei 2016, mulanya korban bermaksud menitipkan 3 ekor sapi jenis Brahma untuk dirawat tersangka. Tersangka sempat menyanggupi permintaan korban dengan meminta uang Rp 16 juta untuk pembuatan kandang.

Perlahan, korban percaya, tersangka merawat 3 ekor sapi tanpa ada masalah. Hingga kemudian, perbuatan tersangka diketahui korban selang beberapa minggu kemudian.

Alhasil, korban dan tersangka sempat membuat kesepakatan. Tersangka juga menyanggupi menandatangani surat pernyataan berisi janji tersangka akan mengembalikan uang kepada korban.

Dalam isi surat pernyataan diakui tersangka jika ia telah menjual 3 ekor sapi korban senilai Rp 46 juta. Bukan hanya itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan lain.

Isi surat pernyataan disebutkan tersangka bahwa ia menyanggupi akan mengembalikan uang korban dengan tenggat waktu akhir Agustus 2017. Surat tersebut ditandangani saksi dan bermaterai.

Namun, hingga 2019, janji tersangka tak kunjung terwujud. Alhasil, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Sebab itu, berdasar laporan korban, petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam laporan korban, total kerugian korban mencapai Rp 85 juta. Karena tidak ada itikad mengembalikan sesuai tenggang waktu dan mencapai 2 tahunan, terpaksa, perbuatan tersangka diperkarakan korban.

Terkait penangkapan tersangka penipuan, dibenarkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan. Penangkapan tersangka dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo bersama anggota Buru Sergap Polres Malang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.