Pelaku Penganiayaan berhasil Ditangkap Polsek Pringsewu

Pringsewu55 Dilihat
Pringsewu medianasiona.id – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus berhasil menangkap AS (28) alias Tombil, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya Slamet Susanto (33) warga Pekon Enggal Rejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/5) siang.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SIK. M.Si mengungkapkan, AS ditangkap dirumahnya sekitar pukul 10.45 Wib. “AS merupakan warga Jalan Kenanga II Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu,” kata Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Sambungnya, dari pemuda yang berprofesi sebagai buruh tersebut, turut diamankan dari tangannya barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat penganiayaan.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, adapun motif AS melakukan penganiayaan terhadap korban ternyata dipicu ketersinggungan terhadap korban, yang mana saat kejadian pada Selasa (10/4/18) sekitar pukul 21.00 Wib. Ketika AS berkumpul bersama teman-temannya di Pasar Terminal diduga oleh korban terlibat keributan karena terdengar suara keras sehingga korban menegurnya.
Namun AS merasa tersinggung karena dia mengaku hanya bercanda kepada teman-temannya. Saat itu juga pelaku dan korban sama-sama pergi dari tempat tersebut, tetapi sekitar pukul 23.55 Wib, AS datang sendiri mencari korban yang masih berada di Pasar tersebut lantas memukuli dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya mengenai siku kiri korban.
“Korban berprofesi sebagai pengemudi yang mengantarkan sayuran di pasar Terminal,” jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Saat ini pemuda bertato di lengan kirinya tersebut berikut barang bukti sebilah pisau dapur diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, AS dapat dijerat pasal 351 KUHPidana,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.