Pringsewu Medianasional.id – Pargianto (35), seorang pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap korbannya Subadiran (60) warga Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, Minggu (31/3/19) siang.
.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah parang, sebuah bambu bulat sekitar satu meter dan baju kemeja dengan dan baju kemeja dengan bercak darah.
.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban.
.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya.
.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal, pada Senin (31/3/19) pukul 09.30 Wib, korban Subadiran bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari mencari kayu di kebun miliknya, setelah hampir sampai di rumah korban bertemu dengan pelaku, namun tiba-tiba pelaku tanpa berkata apapun langsung memukuli korban dengan sebilah bambu kemudian juga membacok secara membabi buta, setelah itu pelaku melarikan diri.
.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di atas telinga sebelah kiri sepanjang 20 cm, luka sobek di kepala bagian belakang sepanjang 10 cm, luka sobek di kepala bagian atas sepanjang 7 cm, luka sobek di kepala bagian atas kanan sepanjang 7cm.
.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Sementara korban di bawa ke RSUD Pringsewu untuk penanganan medis,” jelasnya.
.
Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, untuk motif tersangka melakukan kejahatan tersebut masih didalami. “Motifnya masih didalami,” pungkasnya. (Jum)