Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Jabung

Jawa Timur130 Dilihat
Tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Jabung, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jabung, Kabupaten Malang berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung, Jum’at (15/03/2019).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan berbekal delik laporan warga dan kesigapan jajaran reskrim. Dengan melakukan pengembangan perkara, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ranmor yang belakangan ini meresahkan warga.

Pelaku berinisial MO, yang merupakan warga Dusun Busu Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dengan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2014 Nopol : N 4936 AAK, berhasil dibekuk jajaran Reskrim polsek Jabung tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah dengan Nopol : N 4937 AAK, yang terjadi di Dusun Busu Rt 025/004 Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Tersangka MO diduga mengambil sepeda motor korban pada saat parkir di teras depan rumah korban yang waktu itu dalam keadaan terkunci stir.

Kejadian berlangsung, belum lama ketika korban sekira 10 (sepuluh) menit, meninggalkan kendaraannya masuk ke dalam rumahnya.

Lanjut tambahnya, ketika korban hendak memasukkan sepeda motor kedalam rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. Diperkirakan pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stir sepeda motor yang saat itu di tinggal masuk kedalam rumah.

“Setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, sekira jam 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengamankan BB sepeda motor yang hilang tersebut di rumah nenek tersangka MO”, ungkapnya.

“Selanjutnya sekira jam 11.30 Wib, Petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan pelaku di Jl. Kawi Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tanpa perlawanan”, tutupnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.