Pelaku Pembakaran Lahan Berhasil Diamankan Petugas

Sumatera100 Dilihat

Tim saat mengecek lokasi lahan yang terbakar.

Kampar – Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Selasa (01/08).

Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah pemilik lahan yaitu HR (LK 57), seorang PNS warga jalan Pembangunan Rt. 03 Rw. 07 Labuh Baru Timur Kota Pekan Baru.

Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (01/08) sekira pukul 14.40 wib, saat di dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Km 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Rt. 05 Rw. 06 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec. Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman. Selanjutnya Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH yang beberapa saat kemudian turun ke lokasi bersama anggota Polsek lainnya.

Dari hasil pengecekan, serta upaya pemadaman api oleh Tim gabungan di lokasi kebakaran, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian bahwa kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan HR yang beralamat di Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru.

Kerja keras personil gabungan berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 wib namun asapnya masih keluar dari bekas lahan yang terbakar, petugas juga memasang garis polisi di lokasi bekas kebakaran dan membawa pemilik lahan yang di duga sebagai pelaku pembakaran ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIk, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini.

Kapolsek juga menghimbau, “kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga di ancam sanksi tegas dengan hukuman penjara,” ujarnya. (ROBINSON)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.