Pelaku Curat 7 TKP di Pringsewu Dibekuk Polisi 

Lampung, Sumatera79 Dilihat
Pringsewu – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Andri Effendi (29) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan, KR merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“KR ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu pada Rabu (27/9/17) pukul 14.30 WIB di Jalan Putri Balau Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung”.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-200/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pringsewu, tanggal 04 Agustus 2017 tentang pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanjakan Serut Rt 05 Rw 03 Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.
Aksi pencurian yang dilakukan KR bersama seorang rekannya CH tergolong nekat, berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka mencuri dengan masuk ke rumah korban yang terbuka dan langsung memasuki kamar mengambil barang-barang korban berupa handphone xiaomi note 4x dan dompet yang berisi uang tunai Rp 400 ribu.
“Korban sempat memergoki tersangka keluar kamar, tetapi saat korban mengecek kamar, kedua pelaku kabur dengan meninggalkan helm merk RN”, ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, terhadap rekan KR yaitu CH terlebih dahulu ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu pada hari Sabtu (5/8/17) di Jalan Pekon Tanjung Kemala dan saat ini dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan sementara dan pengembangan di lapangan, KR mengakui pernah melakukan pencurian di 7 TKP meliputi di tikungan Wates, Pekon Klaten Kec. Gading Rejo, 2 TKP Kecamatan Ambarawa, Wilayah Kec. Banyumas dan Sekoharjo serta Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
“Kita akan terus kembangkan ke TKP lain, karena kami duga pelaku ini sudah biasa melakukan pencurian dengan modus yang sama”, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahuh penjara. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.