Pelaksana Diangkat Jadi Camat, Begini Ulasan Kepala BKSDM Mukomuko

Bengkulu74 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Mengenai pelaksana UPTD-Disdikbud kecamatan Ipuh, yang diangkat sebagai Camat, dalam mutasi jabatan 09 Januari 2018 lalu, mendapat tanggapan dari kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Jawoto,S.Pd.M.Pd.

Menurut Jawoto, diangkatnya Suwarto sebagai Camat di kecamatan Ipuh, tidak menjadi persoalan. Karena pihaknya menilai yang bersangkutan dipadang cakap dan cocok dijadikan sebagai Camat.
“Dalam waktu dekat ini, dia (Suwarto, red) mau diikutkan diklat teknis pemerintahan. Memang benar yang bersangkautan, belum pernah mengikuti semacam diklat serta PIM III. Itukan bisa diberikan, ketika seseorang itu menduduki, suatu jabatan tersebut. Dalam kesempatan pertama, dalam bulan depan (Februari.red), yang bersangkutan akan di ikutkan diklat teknis ilmu pemerintah, ungkap Jawoto.

“Menyangkut pengunduran diri Suwarto, dari jabatannya sebagai Plt Sekretaris Disdikbud Mukomuko, pada tahun 2016 lalu, Jawoto menjelaskan. Yang bersangkutan kebetulan berdomisili di kecamatan Ipuh, yang jarak tempuhnya ke Kota kabupaten cukup jauh. Yang lebih kurang sekitar 90 kilometer. Tentunya hal tersebut, tidak efisien Pulang Pergi (PP) dari Ipuh ke Kota Mukomuko,” kata Jawoto Senin (22/01/2018) via ponsel.

“Begini ceritanya, kan yang bersangkutan, tinggal di kecamatan Ipuh. Sedangkan pada waktu itu, istrinya mengalami sakit parah. Jadi Suwato, pada tahun itu, tidak bisa fokus terhadap pekerjaannya. Kan tahu sendiri, Diknas itukan, termasuk dinas yang besar to. Sementara yang bersangkutan, tidak bisa fokus terhadap perkerjaannya. Maka dari itu, dia mengundurkan dirinya, dari jabatannya sebagai Sekdis Diknas”, demikian Jawoto menjelaskan.

Sekerdar mengingatkan, Suwarto, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196306121995121001. Pendidikan terakhir A-IV Biologi. Golongan kepangkatan, IV/b/ Pembina Tingkat I / 01-10-2013. Riwayat status kepegawaian aktif, serta telah bekerja di Instansi struktural Pemkab Mukomuko. Unit kerja, Pelaksana pada UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.

Pada mutasi jabatan tersebut, Suwarto dilantik menjadi Camat, di kecamatan Ipuh. Perihal itu, diduga tidak sesuai dari aturan yang berlaku. Kedudukan Camat tentu diatur di dalam pasal 224 undang-undang negara RI, nomor 23 tahun 2014, tentang Pemeritahan Daerah. Sebagaima yang dimaksud, sebagai berikut. (1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. (2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pada poin, pasal 224 Ayat (1) cukup jelas, pada ayat (2) yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.