Pejuang Devisa Dari Brebes Lega Adanya LTSA PTKLN

Jawa Tengah95 Dilihat

Brebes, redaksimedinas.com – Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri ( LTSA PTKLN) kabupaten Brebes resmi di operasikan, Selasa 27/03/2018.

Bertempat di Jalan Gajah Mada kabupaten Brebes dilaksanakan kegiatan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA PTKLN).

Hadir pada kesempatan tersebut, Yuli Adi Ratno (Kasubid Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja RI), Dr Haposan Saragih (Direktur Kerjasama dan Verifikasi Dokumen Penempatan BNP2TKI), Nur Nadlifa (Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja), Bupati Brebes Hj Idza Priyanti, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Zainudin.

Zainudin dalam sambutannya menyampaikan,” Pembangunan LTSA ini dibiaya APBN Sebesar 500 juta, sedangkan piranti lainnya didanai APBD tahun 2017 dan 2018, Dengan adanya LTSA di kabupaten Brebes penyelesaian dokumen PMI ( Pekerja Migran Indonesia) yang dulunya selesai berkisar antara 3-5 minggu bahkan sebulan lebih, sekarang hanya membutuhkan waktu dalam hitungan hari saja, terangnya.”

Bupati Brebes Idza Priyanti, menyampaikan,” Dibukanya LTSA, sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan pelayanan maksimal yang efektif, efisien, transparan dan mempercepat peningkatan kualitas layanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indoensia (TKI).”

Bupati juga mengatakan,” PMI bisa terlindungi baik sebelum pemberangkatan, keberadaan diluar negeri maupun pasca bekerja karena telah memiliki dokumen yang legal, meminimalisir kasus negatif PMI, karena sudah dipastikan mereka yang berangkat melalui prosedur LTSA, imbuhnya.

“Kompetensi dan profesional PMI harus diutamakan, dengan melakukan pendampingan atau kursus ketrampilan yang dibutuhkan Negara tujuan. Seperti kursus bahasa, adat istiadat dan kepribadian, terangnya.

Haposan Saragih, mengungkapkan,” Terjadinya Trafficking atau perdagangan manusia ke luar negeri akibat dari tidak tercatatnya PMI sehingga melalui jalur ilegal,karenanya, Seluruh PJTKI, harus melalui LTSA untuk melindungi pekerja itu sendiri, semua terdaftar, dokumennya lengkap, tidak boleh ada main mata, katanya.

Sementara Yuli Adi Ratno juga menyampaikan,” Kalau trafficking makin marak sehingga perlu kerja sama semua pihak untuk mencegahnya. Salah satu jalannya dengan pendirian LTSA yang hingga kini sudah mencapai 23 LTSA se Indonesia dan di Jawa Tengah ada 3 LTSA.

“Adanya pembagian peran antara pemerintah pusat hingga pemerintah desa dalam perlindungan PMI diharapkan mampu menghindari modus baru pemerasan terhadap PMI, kata Yuli
Yuli juga menambahkan, jika, Kehadiran LTSA, menurutnya meski belum sempurna tidak ada masalah karena sudah menunjukan adanya perubahan. Pada saatnya nanti juga ada perbaikan satu demi satu, jelasnya.

Menurut Nadlifa,” Betapa pentingnya Desa Migran Integratif (Desmigratif) karena mampu memberi pelayanan bagi keluarga PMI maupun mantan PMI agar berdaya guna, katanya,” Saat comunity parenting, mereka sedih, pengin keluarganya segera pulang, Sehingga urusan PMI menjadi tanggung jawab bersama, seluruh stake holder, elemen masyarakat untuk saling bergandeng tangan melakukan perlindungan.

Perlu diketahui, PMI Brebes, telah menyumbang devisa Negara sebesar Rp 3,4 trilyun pertahun atau Rp 279 milyar perbulan. Jumlah ini setara dengan APBD Kabupaten Brebes. ( LHakim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.