Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tanggamus Resmi Ditetapkan

Lampung57 Dilihat
Tanggamus redaksimedinas.com – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Tanggamus pada Pilkada serentak tahun 2018, Senin (12/2/18) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra itu menetapkan paslon Hi. Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii.
Dalam memimpin rapat pleno tersebut Otto didampingi empat Komisioner lain yakni Angga Lazuardi, Antoniyus, Hayesta F. Imanda dan Zulwani. lalu turut hadir Ketua Panwaslu Dedi Fernando berikut anggota Panwaslu Ali Ngafan. Kemudian pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta masing-masing liasion officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu.
“Sesuai dengan peraturan KPU proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar Selasa 13 Februari 2018 di Hotel 21 Gisting,”ujar Otto.
Ditambahkan Angga Lazuardi, Komisioner KPU Tanggamus bahwa penetapan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai paslon peserta pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018.
“Keduanya sudah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, “kata Angga.
Dilanjutkan Angga, kendati sudah ditetapkan sebagai paslon, namun ada berkas yang harus dilengkapi yakni surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanggamus sedang diproses. Hal ini lantaran dua calon wabup statusnya adalah anggota DPRD Tanggamus yakni Nuzul Irsan dan A. M Syafii.
“Surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses harus kami terima paling lambat 17 Februari dan surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal kami terima 28 Mei 2018 atau satu bulan sebelum pemungutan suara, jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan, “terangnya.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.