Paguyuban Calon Perangkat Desa Sayangkan Surat Edaran Bupati Yang Menunda Pelantikan

Jawa Tengah73 Dilihat

 

 

Kendal, redaksimedinas.com – Sejumlah peserta yang terkumpul dalam sebuah paguyuban calon perangkat desa yang mempunyai peringkat ranking satu, sayangkan putusan bupati Kendal dengan membuat surat edaran yang menunda dalam pelantikan. Sebagaimana seperti yang tertuang dalam isi surat edaran itu bahwa bupati meminta inspektorat agar menindak lanjuti berdasarkan laporan dari para kades untuk menunda para Camat memberikan rekomendasi.

Menurut pandangan Pakar Hukum dari satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Edi Pranoto menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh bupati Kendal tidak mengikat dalam proses seleksi perangkat desa. Dia menyebutkan bahwa kunci dari pemberian rekomendasi berasal dari Kepala Desa.

“Semua keputusan atau wewenang untuk menentukan rekomendasi para perangkat desa berada di tangan desa. Karena kepala desa sudah melaksanakan sesuai dengan perbub maka tidak akan menimbulkan masalah dalam proses seleksi ini, ”jelasnya disela acara Selasa (26/12/2017).

Ditambahkannya, dalam perbub 51 tahun 2017, tentang tata cara pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, hal ini wewenang bupati dalam proses seleksi perangkat desa tidak diatur sehingga surat edaran tersebut tidak dapat menghentikan proses seleksi.

Dijelaskannya dalam Perbub tersebut panitia penyeleksi perangkat desa paling lambat menyampaikan hasil seleksi kepada kades satu hari setelah tes dilakukan, setelah itu kades akan mengirimkan surat rekomendasi atas hasil seleksi tersebut kepada kecamatan paling lambat 3 hari dan camat akan memberikan rekomendasi paling lambat 7 hari setelah adanya surat dari kepala desa.

“Apabila kecamatan tidak mengeluarkan surat rekomendasi dalam waktu 7 hari, maka camat dianggap setuju atas rekomendasi kades, sehingga kades tidak punya alasan untuk menunda pelantikan perangkat desa itu,” jelasnya.

Dikatakannya apabila kepala desa main-main dengan keputusan rekomendasi perangkat desa dan tidak melaksanakan perbub yang berlaku, maka dianggap melanggar UU nomor 9 tahun 2004 terutama pasal 53 dan dapat digugat dalam pengadilan tata usaha negara.

“Dalam UU no 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan, apabila ada penyalahan gunaan wewenang kekuasaan maka akan dikenai sanksi Administrasi, dari ringan, sedang , sampai berat,”

Dan dalam pertemuan kemarin Akrom taufik selaku perwakilan dari para calon perangkat desa untuk membacakan pernyataan menyatakan sikap atas munculnya surat edaran bupati tentang penundaan pelantikan, dan meminta kepada Bupati kendal agar tidak terpengaruh dengan isu yang hanya akan membuat kegaduhan saja. Dan mereka juga menegaskan bahwa nilai yang mereka peroleh adalah benar-benar dari soal yang yang mereka kerjakan dan sama sekali tidak seperti dengan apa yang di tuduhkan oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab, karna itu begitu melukai hati kami.

Harapan kami dari para calon perangkat desa agar proses ini bisa berjalan sesui Perbub yang ada, jika daerah tidak mengalami kendala apapun dalam pelaksanaan pada waktu tes CAT ya kami harap tetap lanjut dan lantik. Dan daerah-daerah yang terindikasi curang mohon untuk di investigasi oleh pihak inspektorat supaya bisa di laporkan ke Bupati atau penegak hukum, “tuturnya. (50N/NOVI).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.