Tulungagung, medianasional.id – Acara hajatan di salah satu warga masyarakat dengan hiburan wayang kulit dengan ki dalang Eko Prisdianto dan pelawak percil di rumah kediaman Samurat (52) warga dusun bangak RT 04 RW 02 desa Pelem kecamatan Campurdarat Tulungagung, dibubarkan oleh tim gabungan polres, satpol pp dan panwaslu Tulungagung, pada hari Senin malam (25/06).
Pembubaran pentas seni wayang kulit di rumah warga itu dibubarkan karena tidak ada izin keramaian dari polresta Tulungagung dan ki dalang Eko Prisdianto juga salah satu calon wakil bupati Tulungagung, untuk mengingat hari ini pasca hari tenang untuk Pilkada.
Panwaslu Tulungagung Mustopa juga menyampaikan adanya kegiatan wayang kulit ki dalang Eko Prisdianto ini menjadi polemik. “Saya sudah sampaikan pada Eko (ki dalang) kalau bisa acara pentasnya diundur, karena pada saat ini momennya pas hari tenang dan Eko juga salah satu paslon wakil bupati tulungagung”, katanya.
Mustopa menambahkan, “untuk pasca kampanye pemilihan pilkada serentak periode 2018 – 2023 selama seratus hari sudah berakhir pada hari sabtu tanggal (23/06). Sedangkan Untuk memasuki hari tenang pada hari minggu – selasa pada tanggal 24 – 26 Juni 2018 untuk segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kampanye sudah tidak diperbolehkan / dilarang”, ucapnya.
“Seperti adanya kegiatan kampanye bentuk alat peraga untuk kampanye, orasi kampanye untuk mengajak memilih salah satu calon dan bentuk kegiatan kampanye yang berkaitan dengan pilkada lainnya sudah di larang oleh Bawaslu”, tambahnya.
Reporter : Arsoni
Editor : Dian F