Pringsewu medianasional.id – Selaku Owner Cv. Lezatku Food H. Sunarto beralibi bahwa dirinya tidak mengetahui perihal penggunaan tabung gas elpiji melon 3 kg bersubsidi di usaha bisnisnya sudah salahi aturan.Menurut Owner CV. Lezatku Food saat ditemui awak media dirumah kediamannya dan sekaligus kantor CV. lezatku food pada minggu (115/04/2018) ia baru mengetahui dari pemberitaan media terkait tabung gas melon bersubsidi penggunaan sekala besar sudah melanggar Peraturan Mentri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Pihaknya mersa tidak mengetahui petunjuk yang seperti apa tapi pihak perusahaan pengginaan gas bersubsidi tidak begitu maksimal,”kilahnya.Perihal karyawan yang keluar dari ruang produksi dengan membawa tabung gas melon kosong Sunarto pun bantah kalau tabung itu untuk dapur umum, lantas disaat kami pertanyakan apakah Sunarto bisa membuktikan kalau tabung bersubsidi itu digunakan untuk dapur umum?“Di akuinya bahwa dapur umum memang ada tapi tidak semuanya tabung itu mutlak digunakan di dapur umum, ada sebagian kami pakai untuk produksi usahanya.Diapun mengatakan gas bersubsidi kami pakai karena adanya salah satu agen memita tolong di karenakan susah menjualnya, ucapnya.“Sunato mengakui karena ketidaktauan makanya berani menggunakan tabung gas bersubsidi, dan kalau yang dilakukan itu menyalahi aturan pihaknya mohon petunjuk pemerintah terkait dengan persoalan ini, Saya siap untuk bsrbenah karena kami memang tidak memahami undang undang.”tutupnya. (Jum)
Post Views: 211
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)