Operasi Razia Cafe Remang-remang, Satpol PP Kabupaten Kampar Berhasil Jaring 12 Orang Wanita Penghibur dan 1 Orang Lelaki Hidung Belang

Kampar, Riau66 Dilihat
12 orang wanita penghibur dan 1 orang lelaki hidung belang yang berhasil terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kampar

Kampar, medianasional.id – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, dibantu tim Yustisi dari TNI dan Polri melakukan razia di daerah SP3 Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, dan di daerah Desa Kota Batak, Kecamatan Tapung, Selasa (10/10/2018) pada pukul 16.00 Wib hingga malam. Sebanyak 13 orang pelayan cafe dan tukang pijat yang terjaring razia sehingga berhasil diamankan.

 

Pantauan wartawan medianasional.id, Rabu pagi (11/09/2018) sebanyak 13 orang yang dibawa ke markas Satpol PP, untuk diminta keterangan untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Kemudian 13 orang itu terdiri dari 12 orang perempuan, dan 1 orang laki – laki.

Berikut nama-nama pelayan cafe dan tukang pijat yang diamankan oleh Satpol PP Kampar : Novi Yati, Agus Tilawati, Muliati, Eflian, Suriani, Dewi Lestari, Ega Auliasari, Jamaris, Herlina, Ummu Hasanah, Faridah, Adham dan Yani Susanti.

 

Selanjutnya Satpol PP Kabupaten Kampar, Hambali melalui Kasi penyelidikan dan penyidik, Firdaus mengatakan kepada medianasional.id diruangan kerjanya, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Karena keberadaan kafe remang – remang itu sudah sangat meresahkan dan semakin menjamur di daerah SP3 Desa Bukit Payung tersebut.

Sementara itu walaupun beberapa waktu yang lalu sudah sempat ditertibkan dan disegel oleh Satpol PP, dan mereka juga sudah pernah membuat surat pernyataan. Bahwasanya mereka ini tidak akan membuka kafe remang – remang lagi, dan berjanji akan mentaati peraturan dari Pemda Kabupaten Kampar. Akan tetapi pemilik kafe warung remang – remang ini tidak mengindahkan peringatan dan pernyataan yang sudah di sepakati tersebut,” jelas firdaus.

Lebih lanjut, menanggapi laporan dari masyarakat, Personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Gakda, Elfauzan, S.HUT, operasi pertama penangkapan kita lakukan pada sore kemarin sekira pada pukul 16.00 Wib, di SP 3 Desa Bukit Payung, Kec. Bangkinang. Disitulah berhasil kita amankan 6 orang wanita penghibur, selanjutnya Setelah Sholat maghrib kita lanjutkan ke Daerah Kecamatan tapung, tepatnya di simpang Obor Desa Kota Batak. dari situ juga kita berhasil mengamankan 6 orang wanita penghibur dan 1 orang pria pengunjung warung remang – remangnya.

Sementara itu untuk sanksinya ada dua kesimpulan, 4 orang pemilik kafe yang akan kita giring ke Pengadilan. Karena sudah melanggar peraturan Pemda Kampar Nomor 8 Tahun 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. dan juga kesepakatan yang telah di sepakati dengan Pemda Kampar, selebihnya akan kita lakukan pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan mengulanginya lagi.

 

Untuk ke – 4 orang ini, akan kita proses melalui Pengadilan, sebab kafenya sudah pernah kita lakukan SP1, 2, dan 3. Bahkan kita sudah pernah juga menyegel kafe mereka, dan mereka juga telah meberikan pernyataan tidak akan membuka kafe lagi namun kenyataannya masih saja beroperasi seperti biasanya,” terang Firdaus.

 

Terakhir disampaikan Firdaus untuk kedapannya, kalau namanya operasi jurdisni ini akan tetap berkelanjutan. Kita akan tetap memantau setiap daerah yang disinyalir atau masih terdapat warung remang – remang, ” ujar Firdaus.

 

Ditempat terpisah Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan menyampaikan kapada awak media,  bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Kampar, yang telah serius dalam penertiban kafe remang – remang tersebut.

 

“Kemudian Robinson Tambunan berharap, agar pemilik kafe dan pelayannya itu diberikan sanksi yang seberat – beratnya, dan epek jera agar penyakit masyarakat di Kabupaten Kampar ini tidak adalagi. Karena ini akan merusak generasi muda kita dan kaum orang tua, serta juga mencoreng nama baik Kabupaten Kampar yang dijuluki Kota Bangkinang serambih Mekkah,” tegasnya.

 

Reporter : R. Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.