Ombudsman Apresiasi Sat Intelkam Polres Halteng Dalam Pelayanan Pembuatan SKCK

Maluku Utara159 Dilihat
Suasana pelayanan SKCK Polres Halteng

Kasat Intel : pembayaran pengurusan SKCK Rp.30.000 dan tidak menerima pelantara atau calo

Weda, medianasional.id – Ombudsman perwakilan Maluku Utara mengapresiasikan standar pelayanan Polres Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi penilaian kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan untuk mensurvei sejauh mana kepatuhan standar pelayanan sesuai UU no 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik. Di mana, UU ini mensyaratkan kewajiban penyelenggara dalam menyusun, menetapkan dam mempublikasikan standar layanan.

“Semua standar layanan itu harus disusun, ditetapkan dan dipublikasikan ke masyarakat. Supaya masyarakat tahu apa persyaratan dan jangka waktu pelayanan kemudian bagaimana prosedur pelayanan termasuk berapa biaya yang harus masyarakat keluarkan untuk memperoleh layanan yang mereka terima,” terang Sofyan Arid, Ombudsman Malut.

Lanjutnya, yang disurvei di Polres halteng ada lima produk layanan yakni pelayanan SIM A, SIM C, SKCK, Surat Keterangan hilang dan surat laporan kepolisian. “Kita kesini untuk memastikan hasil survei sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan atau belum. Sudah ditetapakan dan dipublikasikan atau belum,” ujarnya.

Ia mengaku, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,(SKCK) yang berada disatauan Intelkam Polres Halteng yang sejauh ini sudah maksimal dan transparan mengenai biaya,pelayanannya sudah sesuai.Kami Sangat mengaspirasi kinerja satuan intelkam terhadap pembuatan SKCK.

Sejauh ini pelayanan di Polres Halteng sudah sesuai dengan standar layanan. “Saya melihat Polres Halteng sudah menerapkan pelayanan sesuai dengan Peraturan Kapolri. Mekanisme pengelolaan pengaduan di Polres sudah diterapkan maksimal,” katanya.

Ia berharap, Polres Halteng meningkatkan pelayanan dan terus melakukan inovasi dalam rangka menopang kualitas pelayanan. “Tingkat terus pelayanan sesuai dengan UU dan menjadi contoh serta sampel dalam pelayanan kepada masyarakat.,” harapnya.

Terpisah Kasat Intelkam Polres Halteng Iptu Abner Alex Djangu mengatakan pembayaran pembuatan SKCK dipolres Halteng Rp.30.000/satu kali pengurusan setiap orang yang akan melakukan pengurusan,tidak ada biaya tambahan lainnya,”cetus Alex.

Lanjut Alex, Pengurusan disetiap hari jam kerja,dengan persyaratan yang disiapkan,bagi siapa yang melakukan pengurusan agar supaya mendatangi kantor polres halteng,pelayanan tidak memakai pelantara atau calo,” tegasnya.

Bagi setiap orang yang akan melakukan pengurusan SKCK khusunya ibu – ibu yang membawa anak mereka ,pihaknya sudah menyediakan teman bermain untuk anak lengkap dengan berbagi macam main anak -anak.(ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.