Oknum Perangkat Desa Jeru Diduga Kuat Menikahi Istri Orang Secara Siri

Jawa Timur208 Dilihat
Budi Purwanto

Malang, medianasional.id – Diduga kesepian ( Budi Purwanto) Duda asal Desa Jeru, Jl. Panglima Sudirman Rt 001 Rw 003, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini diduga menikahi istri orang, Kamis (19/07/2018).

Sebut saja ( Siti Maesaroh ) wanita asal Dusun Sonorejo Rt 01/ 02-, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk yang selama ini masih sah mempunyai seorang suami asal luar negeri yang bernama Yang Chin-Fan bertempat tingal di Shinfung no 91 Shin Chu Shien, Taiwan.

Sebenarnya (BP) sendiri yang pekerjaanya sebagai salah satu perangkat desa (kuwowo) di Desa Jeru ini sudah tau dari awal siapa SM sebenarnya, bahwa Siti Maesaroh masih mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan orang lain. Namun entah apa sebabnya, BP sendiri nekat untuk menikahi siri wanita tersebut pada tahun 2017 lalu.

Sebagai seorang pengabdi masarakat di desanya, jelas perbuatan tersebut selayaknya tidak patut dilakukan, karena semua itu jelas- jelas tidak mencerminkan suatu contoh yang baik bagi warga masyarakat setempat.

Daftar hadir pertemuan penyelesaian masalah perangkat Desa.

Dengan munculnya dugaan / isu yang beredar luas dari warga Jeru setempat karena merasa gerah serta muak dengan tingkah laku dari salah satu perangkatnya, pernah sekali diadakan rapat desa antara pihak terkait dengan dihadiri para perangkat dan juga termasuk Kepala Desa Jeru sendiri (A. Saiful) serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) untuk menyelesaikan semua persoalan yang selama ini ramai dibicarakan oleh para warga.

Dari hasil musyawarah yang telah di capai, Pihak desa bersepakat untuk melarang BP agar tidak lagi berhubungan dengan SM apalagi menikahinya sebelum SM sendiri telah resmi berstatus janda .

Surat pernyataan yang dibuat oleh Budi Purnomo.

Bahkan BP sendiri sempat juga membuat suatu pernyataan di atas sepucuk kertas dan dibubuhi tanda tangan di atas materai yang mana isinya dia sangat menyesal dengan semua perbuatan serta kelakuan yang dia lakukan selama ini.

Serta tidak akan lagi mengulangi semua perbuatanya yang selama ini dianggap telah menyalahi aturan hukum. Dan juga sanggup untuk mangembalikan SM ke tempat tinggalnya di Kabupaten Nganjuk.

Saat tim medianasional.id bertamu ke kediaman Kepala Desa Jeru (A. Saiful ) dan ditemui langsung di rumahnya, beliau sempat menjelaskan kalau berita tersebut memang benar adanya .

“Sebenarnya itu sudah berlangsung cukup lama, dan saya sendiri juga sempat menegur baik di kantor saat diadakan rapat antar perangkat, maupun secara pribadi untuk yang kesekian kalinya. Tapi sampai saat ini omongan saya sendiri tidak pernah di anggap, bahkan surat tembusan dari BPD sendiri sudah sampai ke tingkat kecamatan” terang Kepala Desa kepada tim media.

Dari hasil investigasi yang di dapat, tim pun mencoba langsung menemui BP di kantor Desa Jeru dan ditemui langsung oleh BP serta menjelaskan jika semua memang benar adanya bahwa selama ini yang dia nikahi memang masih istri sah orang lain. Dan saat ini SM sendiri tengah mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama Nganjuk.

Suatu perbuatan yang jelas tak pantas dilakukan oleh seorang abdi masarakat, karena suatu contoh yang tidak baik jelas mencerminkan suatu keburukan serta menghilangkan arti sebuah kepercayaan bagi warga serta masyarakat sekitar.

Namun ternyata lain lagi dengan kenyataan yang ada, semua peryataan dan kesepakatan yang pernah di buat di kantor desa hanya sebatas akal- akalan BP untuk sekedar mengelabuhi para rekan sekantor.

Dari pengakuanya sendiri kepada tim media, BP masih mengakui bahwa sampai saat ini dia masih terus berhubungan dengan SM dan tinggal satu ranjang di rumah yang telah ia kontrak di daerah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan alasan supaya tidak ada warga Desa Jeru yang tahu keberadaanya. Sambil menunggu hasil proses perceraian SM selesai.

Sebenarnya dalam hukum sebuah perkawinan sudah cukup di jelaskan, tak ada satu agama maupun undang-undang yang memperbolehkan seorang pria untuk menikahi wanita yang masih bersuami. Namun ternyata hukum tersebut sama sekali tidak berlaku untuk BP. Dan sampai saat ini BP sendiri masih asyik menikmati hidup seranjang dengan istri orang, meskipun ia tau persis jika semua itu adalah perbuatan zina.

Jika hal seperti ini terus di biarkan, jelas tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan efek yang negatif dari sisi lain, apalagi sebagai seorang abdi masyarakat, sudah jelas perbuatan tersebut merupakan suatu cermin yang sangat tidak patut untuk dijadikan panutan bagi siapapun.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar