Oknum ASN Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kecamatan

Makassar216 Dilihat

Makassar, Medianasional.id — Kasus dugaan korupsi tahun 2017 yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo yakni berinisial Ys dan BA kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari selasa (08/09/2020) kemarin.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tahun 2017 silam yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penyalahgunaan dana kecamatan ini yang ditaksir sekitar Rp 90 juta.

Kedua terdakwa Ys dan BA saat ini masih menjalani persidangan di pengadilan negeri makassar., agenda yang menghadirkan para saksi diantaranya mantan kepala sub bagian (kasubag) keuangan, Kecamatan Wara Timur berinisial MI, Kabid anggaran BP2KD inisial R ,staf pengelola gaji Kecamatan Wara Timur berinisial Y dan staf pengelola barang YU.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibu Putu, setiap saksi disumpah dan diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan dalam keterangan saksi-saksi tidak satupun keterangan yang menjelaskan keterlibatan Camat Wara Timur BA yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi.

Saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri Makassar yakni Brinisial BA mengungkapkan, dirinya setelah persidangan merasa sangat bersyukur dengan proses persidangan, karena fakta-fakta yg dimunculkan saksi-saksi yang dihadirkan tak satupun mengarah ke dirinya.

“Apa yang saksi sampaikan di persidangan bahwa saya menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening saya yang dinyatakan oleh saksi itu sudah clear karena itu adalah biaya perjalanan saya,” Kata BA di depan awak media.

Lanjut, BA, setelah diminta untuk memberikan keterangan para saksi-saksi dimana itu tidak masuk dalam BAP, “Yang pasti persidangan tadi berjalan lancar dan semoga sidang berikutnya akan terkuak fakta-fakta kebenaran dan saya hanya mau bilang setelah ada temuan inspektorat tak satupun langkah yang saya lakukan keluar dari rekomendasi inspektorat, termasuk pengembalian dana yang diminta ditutupi oleh saya berbagi dengan saudara Ys,” katanya.

Dari hasil keterangan, Awalnya BA tidak mau karna menurutnya, mengapa mesti BA yang harus menutupi, “Toh jelas-jelas bukan saya yang menyelewengkan dana melainkan staf saya tapi karna ini perintah inspektorat ya saya laksanakan pengembalian itu terlambat karena tersangka Ys tidak menyiapkan dana yg harus di kembalikan ke kas negara dan tertagih atas nama Ys,” ucap BA dengan nada tinggi .

Sementara Ys yang ditemui setelah persidangan agak sedikit bingung dan hanya mengatakan, “Silahkan bicara dengan pak camat karna saya tdk bisa banyak bicara karna suhu politik di palopo keras, Pak camat lebih tau itu,” ujar Ys sambil buru-buru meninggalkan lokasi persidangan.

Di luar sidang Ketua Jangkar Maritim Nusantara M Irfan yg memantau kasus ini dan hadir juga melihat proses persidangan mengatakan ini ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap Camat Sendana.

“Pertama tak satupun rekomendasi yang di keluarkan walikota yang menyatakan pak camat menerima uang dan harus di ganti atau di kembalikan, yang ada hanya rekomendasi sangsi admnistrasi karna penempatan SDM,” ungkap M Irfan di depan awak media.

Selain itu, ia berharap agar saksi-saksi yg hadir semoga menjadi pertimbangan penting nanti di proses putusan, “Karena saya melihat tidak ada fakta persekongkolan dalam hal penyelewengan dana kecamatan antara Ys dan BA bahkan saya menilai ini murni dilakukan oleh satu orang yakni Ys.

“Semoga disidang berikutnya yg rencana menghadirkan saksi ahli akan menjadi titik terang kebenaran dalam masalah ini inshaallah kami dari Jangkar akan terus mengawal dan memantau kasus ini dan akan mengajak beberapa kompenen lembaga pemerhati anti korupsi untuk sama-sama mengawasi proses persidangan kasus penyelewengan dana operasional kecamatan dan lembaga kami akan melakukan konsultasi tentang pasal yg di gunakan untuk menjerat BA. tutupnya. (*)

Reporter : Iwan

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.