Nunggak 3 Bulan, PLN Cabut Meteran Listrik Rumah Dinas dan Kantor DPRD Lampung Utara

DPRD Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Belum terbayarnya tunggakan listrik selama tiga bulan (Maret, April dan Mei) pada rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) dan Sekretariat DPRD setempat dicopot PLN. Pencopotan meteran listrik di dua tempat simbol pemerintahan daerah itu dipimpin langsung oleh Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buminabung, Mahajana Mega Patra.

Sebelum melakukan pencopotan meteran listrik di Sekretariat DPRD, tim PLN yang dipimpin Mahajana Mega Patra terlebih dahulu mencopot meteran listrik di rumdin Ketua Dewan setempat.

“Rumah Dinas, Kantor DPRD kita putus, karena menunggak tiga bulan dengan nominal diatas Rp.55 juta,” kata Mahajana Mega Patra saat melakukan pencopotan di Sekretariat DPRD setempat (27/5).

Padahal lanjut dia, pihak PLN telah melakukan peringatan terkait tunggakan tersebut. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan yakni Senin 20 Mei 2019 hingga diberikan tenpo hingga hari ini, Senin (27/5) belum dilakukan pembayaran. ” Ya batas waktu pembayaran habis, terpaksa kita eksekusi untuk dicopot. Semua meteran kita bawa ke kantor PLN. Jika sudah dibayar baru kita pasang kembali,” terang Mahaja Mega

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampura, Adrei mengatakan belum terbayarnya listik selama tiga bulan terakhir ini terkendala kondisi pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). ” Ya kita nunggak tiga bulan. Uangnya belum ditarik dari BPKAD. Penarikannya kan ada aturannya,” jelas Adrie singkat. (D)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.