Ngaku Polisi, Dua Debt Collector Diringkus Jajaran Polsek Singosari

Jawa Timur6346 Dilihat
Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Malang, medianasional.id – Dua debt collector yang mengaku polisi harus berurusan dengan hukum karena melanggar pasal pidana saat melakukan penagihan utang.

Pelaku pemerasan dan perampasan sepeda motor (Debt Collector) yang mengaku polisi tersebut akhirnya diringkus jajaran Polsek Singosari, Polres Malang. Jumat, 21/09/2018.

Bermula dari Laporan Sukrip, warga Desa Patokpakis, RT 23 RW 06, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pada hari Rabu, 19/09/2018 yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Matic No.Pol W 3988 WV di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum Singosari. Tiba tiba Sukrib (Korban) di pepet 3 orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil meneriaki (Korban) meminta untuk berhenti. “Woy …… Berhenti, teriak kedua orang tersebut,” ujar Sukrip.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Karna merasa tidak kenal akhirnya korban tetap meneruskan perjalanannya dengan mengendarai sepeda motor, namun pelaku tetap memepet korban dan menghentikan paksa. Akhirnya korban berhenti karena korban takut terjatuh yang kebetulan saat itu sedang membonceng dengan istri dan anakya yang masih kecil.

Setelah berhenti, korban disuruh turun oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya, untuk meyakinkan korban salah satu pelaku sempat menunjukkan Lencana berlogo Polisi dan mengajak korban untuk dibawa ke Kantor Polisi, setelah diikuti oleh korban ternyata bukan dibawa ke Kantor Polisi akan tetapi dibawa ke Kantor Mega Finance, Jalan Ciliwung Kota Malang.

Ditempat tersebut (Mega Finance) korban di mintai uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan alasan pelunasan. Karena korban merasa tertekan dan dirugikan akhirnya korban menolak dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Singosari.

Sementara Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo Rianto membenarkan adanya kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa salah seorang dari mereka (Debt Collector) menunjukkan Lencana Kepolisian kepada korban. Selain itu pelaku juga mengancam dan memeras korban dengan memakai Lencana Kepolisian tersebut.

Kini kedua pelaku (Debt Collector) yang diketahui bernama inisial AS, warga Perum Pakisjajar Permai. G 1, RT04 RW06, Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang serta inisial YD warga Paretinap RT01 RW10 Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tersebut diamankan di Kantor Polisi Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 368 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat hitam, motor Honda Beat putih (sarana kejahatan), satu tas pinggang cokelat, serta satu buah lencana berlogo polisi. Dan kini keduanya masih diproses di kantor polisi, dan harus mempertanggung jawabkankan perbuatannya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.