Ngaku Inteljen Polda, Pamong Desa Pakisjajar Ditangkap Polisi

Jawa Timur404 Dilihat
Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi

Malang, medianasional.id – Kasus pemerasan yang mengatas namakan pihak kepolisian kini terjadi lagi.

Kepala Dusun (Kasun) atau Kamituwo Trajeng M Ghozali (38), warga Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis, bersama istrinya Yeni Puji Lestari (38) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengaku sebagai Intelijen di Polda Jatim.

Tersangka (Ghozali) yang masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kamituwo) Trajeng, Desa Pakisjajar ini telah melakukan pemerasan kepada keluarga pelaku Narkoba. Korban bernama Istiqomah (37) warga Kecamatan Tumpang.

Saat rilis, Ghozali mengelak jika telah melakukan pemerasan dan penipuan, bahkan juga mengelak jika mengaku-ngaku Polisi saat melakukan pemerasan.

“Saya kepala dusun. Saya tidak melakukan pemerasan, tapi saya banyak kenalan Polisi. Pistol itu, pistol mainan milik anak saya,” kelitnya.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, menyampaikan, pasangan suami istri ini berdasarkan laporan masyarakat sudah sering melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus bisa membantu menguruskan suami korban yang tertangkap Polisi akibat terlibat Narkoba.

“Pelaku mendatangi korban yakni istri dari tersangka yang kini ditahan akibat kasus narkoba. Kemudian pelaku berdalih jika bisa membebaskan suami korban dan menghilangkan status DPO kasus narkoba pada suami korban,” terangnya saat rilis di Polres Malang.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Adrian, kemudian meminta uang Rp.25 juta sebagai jaminan. Untuk mengurusi suami dari korban agar segera bebas, pasangan suami istri itu meminta korban menyediakan uang Rp.350 juta.

“Karena belum punya uang, pelaku membawa mobil hartop milik korban sebagai jaminan. Sehingga, korban secara keseluruhan sudah menyerahkan uang pada kedua pelaku sebanyak Rp.150 juta,” jelasnya.

Selama korban belum bisa melunasi uang yang diminta pelaku, tambah Adrian, korban sempat disekap selama dua hari.

“Korban ini sempat disekap dirumah pelaku selama dua hari. Kemudian mobil korban juga dibawa sebagai jaminan. Dari laporan masyarakat, ulah kedua pelaku suami istri itu sudah sering dan membuat resah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 368 dan pasal 378 tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman, 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita Polisi dari tersangka berupa satu unit mobil hartop nopol B 1022 GCV milik korban dan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban dan berlagak Intelijen gadungan.

Perbuatan dari kedua tersangka sempat membuat resah keluarga korban. Pihak korban pun berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.