Nasib Malang Dialami Seorang Gadis, Berimplikasi Tercemarnya Nama Baik Desa Blumbungan

Pamekasan114 Dilihat

 

Pamekasan, medianasional.id – Dari hasil penelusuran wartawan medianasional.id, AS dengan anggota PWI, YS ketika berkunjung ke kediman Kepala Desa Blumbungan sekitar pukul 18.30 Wib, Jumat (18/09/2020) lalu, untuk melakukan konfirmasi mengenai kelanjutan dugaan kasus pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh seorang dengan inisial HDN warga Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Gadis cantik yang masih di bawah umur itu warga Dusun Tambak, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang tak mau disebut namanya bernasib sial dan sangat malang, pasalnya sang Kepala Desa baru mendatangi Mapolres Pamekasan, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 10.00 waktu setempat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Pria berinisial HDN asal Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, dan diterima oleh satuan Kriminal Perlindungan Anak (PPA).

Hal yang sangat ironis dilakukan oleh Penguasa Desa setempat, atas tidak kesegeraannya alias kelambatan untuk melaporkan dugaan Pelanggaran ITE tersebut dikarenakan pihak keluarga korban tidak mau melaporkannya, kata sang Kades Blumbungan kepada media ini.

Dalam hal keluarga korban tak mau melaporkan itu dapat disinyalir dari adanya sugesti psikologi sehingga lahir kekecewaan dan kecemasan alias perasaan malu, hal dimaksud merupakan implikasi atas ketidak fahamannya terhadap sistem hukum peradilan yang berlaku.

Hasil penelusuran selanjutnya oleh media ini, didapat keterangan dari keluarga korban yang menerangkan kepada media ini bahwa sudah sekitaran satu minggu sejak 16/9/2020 lalu ketika mengadu ke Kepala Desa Blumbungan atas perbuatan tak senonoh yang diviralkan melalui smartphone oleh terduga tersebut, namun mengapa pihaknya sangat lamban untuk melanjutkan laporan kepada pihak berwajib Polres Kabupaten Pamekasan.

Harapan tinggal harapan yang ditunggu oleh Gadis malang tersebut, semoga saja (Satreskrim) Polres Kabupaten Pamekasan yang menangani laporan tersebut setelah menerima adanyan laporan dari Kepala Desa Blumbungan itu segera bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum demi sebuah keadilan dan kebenaran, manakala telah menghendus bau tak sedap itu, agar sigadis malang tersebut cepat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan tak senonoh itu.

Jika menurut delik pidana yang diatur dan mengacu Pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bukan merupkan Delik Aduan.

Disitir dari beberapa paparan di atas, sang Kepala Desa Blumbungan diduga sangat abai terhadap masalah rakyat yang tengah diinjak-injak martabatnya oleh orang lain di luar Desa yang sekaligus mencemarkan nama baik Desa Blumbungan.

Pada hari Rabu, (23/09/2020) kemarin wartawan media ini melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Desa Blumbungan via telepon tentang surat Laporan Polisinya dari Polres Pamekasan, ia memaparkan pihak keluarga harus datang.

Hingga berita ini ditayangkan pihak korban dan keluarganya berikut kepala Desa dimaksud belum dikonfirmasi lanjut. (As)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.