Miliki Senpi Ilegal, NE (34) Warga Tumijajar Diamankan Polres Tubaba

TUBABA, Medianasional.id
NE (34) warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap Team Tekab 308 Polres setempat, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver, di rumah Tugiman, Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Sabtu (15/2/2020), sekira pukul.18.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami SIK membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Berdasarkan Press release Polres Tubaba, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap NE (34), warga Tiyuh Candra Jaya Rt/Rw 015/004.

Penangkapan, terkait penyalahgunaan senjata api Pasal 1 UU darurat No 12 th 1951 tentang senpi dan bahan peledak.

“Tersangka kami amankan di rumah orang tuanya saudara Tugiman warga Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tubaba sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku kini meringkuk di mapolres Tubaba,” ujar kasat.

Kasat mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Diantaranya, 1 buah Tas selempang warna coklat merk JEEP BULUO, 1 pucuk diduga SENPIRA warna silver gagang berwarna kuning berikut 5 butir amunisi aktif yg berada didalam silinder SENPIRA, 1 buah HP android merk BlackBerry warna putih, 1 buah HP merk SAMSUNG Flip type GT-E1272 warna putih, 1 buah HP merk MITO type 220 wrna hitam, 1 buah topi merk RipCurl warna putih, 1 buah lampu senter merk LUMMENT warna hitam gold,1 buah headset warna hitam, 1 buah body gel merk CITRA,1 buah korek api gas,1 buah gunting kuku, 1 emban cincin akik, dan 1 lembar FC KTP dengan NIK 1812020909860008.

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.