Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Pasuruan200 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id —  Satresnarkoba Pasuruan Kota Hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira jam 01.15 WIB, di depan Gg. Melon, Jl. Slamet Riyadi Kel. Gentong, Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan telah mengamankan M. ZULQOIRI EDNAN ALFARIS Als. TOYAS Bin. ISKANDAR, Pasuruan, 24 Juli 1996 umur 24 tahun, Islam, laki laki, Pengangguran/Tidak Bekerja, alamat Jl. Margo Taruno Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan. Kebonagung, Kecamatan. Purworejo Kota Pasuruan.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Slamet Riyadi, Kel. Gentong, Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan,

Selanjutnaya  pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira jam 01.15 WIB yang bertempat di depan Gg. Melon Jl. Slamet Riyadi Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang bernama M. ZULQOIRI EDNAN ALFARIS Als. TOYAS Bin. ISKANDAR yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dengan barang bukti 1 Klip Sabu : 0,26 gram, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut dan tersangka
dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (Joko /Mu’in).

Editor : Putri

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.