Mendagri Menunjuk Nanang Ermanto Sebagai Plt Bupati Lamsel

Lampung Selatan294 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 30 Juli 2018,Resmi menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Lampung Selatan, sejak Selasa (31/7/2018).

SK Mendagri tersebut diterima langsung oleh Wakil bupati Nanang Ermanto. Dimana bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan berhalangan sementara karena ditahan dan menjadi tersangka kasus dugaan fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ini sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.

“Kemudian pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hukum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar, seperti yang dilansir oleh rilis.id.

Terpisah, Kepala Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Chandri, saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

”Justru kami telah mengutus petugas kita ke Jakarta untuk mengambil SK Plt. tersebut. Terkait penyerahan SK Plt. Bupati Lamsel sendiri nantinya Pak Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, yang menyerahkan,” singkat dia.

Reporter : Amin Padri

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.