Membongkar Bisnis Pabrik Sawit, Izin Tata Ruang Wilayah Dipalsukan

Bengkulu58 Dilihat
PT Usaha Sawit Mandiri di Lubuk Pinang.

Mukomuko, redaksimedinas.com – Berdasarkan Laporan Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Mukomuko (DPRD), terhadap hasil pembahasan penelusuran redaksional Perda Kabupaten Mukomuko nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Mukomuko, telah disepakati bersama dalam rapat Panitia tersebut, dihadiri oleh Bupati, wakil bupati, ketua dan wakil ketua DPRD Mukomuko, dan anggota DPRD Mukomuko, asisten, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, dan para camat di lingkungan pemerintahan kabupaten Mukomuko. Dan para media masa serta terbuka untuk umum.

Lanjut, dalam rangka pengawasan berdasarkan Perda Mukomuko No 6 tahun 2012, tanpa diduga DPRD Mukomuko menemukan redaksional dan subtansi materi sang berbeda antara yang diatur dalam Perda No 6 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Mukomuko, bahwa pasal 36 ayat 1 tidak ada perubahan, sama dengan pembahasan di komisi 1, pasal 36 ayat 2, berubah dan diganti, kawasan peruntukan industri menengah dimaksud ayat 1 huruf a, berupa industri pengolahan crude palm oil (cpo) di kecamatan Pondok Suguh, kecamatan Selagan Raya, khusus desa Talang Medan desa Lubuk Sahung, kecamatan Teras Terunjam, dan kecamatan Air Rami, dan pasal 4 berbunyi kawasan industri menengah lainnya di kecamatan Penarik dan Teramang Jaya, dan pasal 36 ayat 4 berbunyi kawasan industri kecil dan mikro sebagai mana dimaksud ayat 1 huruf b berada di seluruh kecamatan Mukomuko, untuk kecamatan Lubuk Pinang hanya untuk kawasan pertanian, meski dalam usulan pembahasan untuk pabrik mikro.

Dalam kenyataan pabrik CPO didirikan di Lubuk pinang, artinya semua izin itu dipalsukan, karena menabrak perda larangan di Lubuk Pinang tidak boleh untuk pabrik CPO, ini adalah pelanggaran hukum.

Mujiono, salah satu anggota DPRD Mukomuko di periode 2009 s.d 2014 membenarkan ada perda yang ditabrak dalam pendirian pabrik sawit di Lubuk Pinang. Jadi PT Usaha Sawit Mandiri itu ilegal. Demikian kata Mujiono kepada Medinas di kolam sp 7 tempa Fajar bersikap minggu lalu. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.