Memasuki Masa Kampanye, KPU Maupun Tim Pemenangan Paslon Belum Memasang APK

Jawa Timur55 Dilihat

 

Malang, redaksimedinas.com – Meskipun sudah memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasang alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kota Malang 2018. KPU wajib memasang APK selama masa kampanye.

APK itu berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. KPU wajib memasang lima buah baliho, 10 spanduk, dan 20 umbul-umbul per Paslon per kecamatan. Selain APK resmi dari KPU, setiap Paslon juga memasang APK resmi selama kampanye.

APK ini ditentukan ukurannya, dan ditentukan daerah pemasangan berdasarkan kesepakatan mana daerah yang boleh dipasangi, dan daerah mana yang dilarang dipasangi APK.

Hingga Jumat (16/2/2018) baik KPU maupun tim pemenangan Paslon belum memasang APK resmi yang disepakati di masa kampanye ini. Sebab desain APK masih disepakati, Jumat (16/2/2018).

“Hari ini merupakan hari terakhir kesepakatan desain APK dari masing-masing tim sukses Paslon. Setelah desain APK disepakati, kami membuat kesepakatan bersama. Barulah APK ini bisa dicetak,” ujar Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen kepada redaksimedinas.com, Jumat (16/2/2018).

KPU dan Panwaslu Kota Malang bertemu perwakilan tim pemenangan masing-masing Paslon, bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pelayanan Pajak Daerah, juga Bakesbangpol terkait kesepakatan desain APK. Setiap Paslon memiliki dua desain APK. Desain itu akan dicetak dalam bentuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Untuk APK yang disediakan oleh KPU, kata Ashari, pihaknya tidak bisa langsung mencetaknya meskipun hari ini desain APK disepakati. sebab setelah kesepakatan APK itu, barulah KPU melelang pencetakan APK itu. Masa lelang bisa berjalan 20 hari.

“Jadi menunggu sampai lelang berakhir, dan ketika sudah ada pemenangnya tentu akan segera dicetak. Kalau sudah dicetak, akan segera dipasang,” ujar Ashari.

Sedangkan untuk tim pemenangan Paslon, lanjutnya, bisa langsung mencetak desain APK yang disepakati. “Hari ini disepakati, nanti malam cetak, besok sudah bisa dipasang kalau itu milik tim pemenangan. Asalkan APK-nya resmi yang disepakati, bentuknya juga tidak menyalahi aturan, dan penempatannya sesuai aturan, serta memberitahu pihak terkait, silahkan saja dipasang,” tegas Ashari.

Setiap Paslon boleh mencetak APK sebanyak 150 persen dari APK yang difasilitasi KPU. Seumpama baliho, tim pemenangan bisa mencetak maksimal tujuh sehingga per kecamatan nanti akan ada 12 baliho. Sedangkan untuk spanduk bisa mencetak 15 unit, dan untuk umbul-umbul bisa 25 unit. Pemasangan dilakukan di setiap kecamatan, dan kelurahan.

Pemasangan APK itu akan mendapat pengawasan dari Panwaslu. Jika lokasi pemasangan APK dan ukurannya menyalahi peraturan, maka Panwaslu akan menyempritnya.

“Tentunya kami akan pantau terkait APK ini, baik ukurannya maupun lokasi pemasangan,” ujar anggota Panwaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo.

Meskipun desain APK resmi baru disepakati hari ini, dari pantauan Surya, sejumlah APK terpasang di sejumlah titik. Antara lain terlihat di seputaran Terminal Arjosari dan Jl Ahmad Yani.
(Sunarto)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.