Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Jembrana

Bali90 Dilihat

 

Jembrana, redaksimedinas.com – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap serta menangkap atas kejadian perampokan yang terjadi di gudang PT Sinar Sosro Cabang Negara di Dusun Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

 

Kejadian tersebut melukai dua orang security yang terjadi pada hari Senin (16/10/2017) dini hari kemarin. Lantaran melawan serta kabur saat hendak ditangkap, akhirnya petugas terpaksa menembak para pelaku perampokan.

 

“Para perampok berhasil ditangkap di Desa Grundul, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (24/10/2017).

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Kapolres Jembrana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap Bambang Hendrawan (49) asal Dusun Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kemudian M Holili (35), asal Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

 

Selanjutnya tiga orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO) yakni AS, KN dan TN.

 

Lanjut Kapolres, saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Sebelumnya juga sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkan.

 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Bambang berperan menyerang satpam kantor sosro menggunakan linggis serta payung sosro yang berada di TKP.

 

Sedangkan pelaku M.Holili berperan menyerang satpam menggunakan pisau dan sempat melempar satpam dengan botol sosro kosong dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Pelaku TN berperan sebagai sopir mobil dan pelaku AS berperan sebagai menyerang satpam menggunakan pisau dan yang membuat lubang pada tembok di TKP sosro dan KN berperan menyerang satpam menggunakan pisau. Kemudian pisau tersebut di lempar oleh KN ke arah Satpam.

 

Adapun hasil barang perampokan yang diamankan pada kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 764.000, satu kalung emas, Handphone merk Nokia warna putih, Handphone merk Oppo, HP samsung warna putih.

 

“Kasus terungkap karena saat kejahatan terjadi satpam melawan pelaku, sehingga di TKP ditemukan bill (tanda bukti) belanja milik pelaku yang saat itu terjatuh di TKP,  sebelum melakukan aksi pelaku perampok sempat membeli pisau dan lakban di toko Rahayu Jembrana,” ujar Kapolres.

 

Selanjutnya team opsnal langsung cek CCTV di toko Rahayu dan segera mengembangkan hasil di CCTV dengan koordinasi polres di Jawa Timur dan setelah itu didapat keterangan identitas pelaku adalah merupakan residivis curas di wilayah Jawa Timur. Pelaku juga memiliki senpi.

 

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 365 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (thomson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.