Masyarakat Pertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu Kota Malang

Jawa Timur65 Dilihat

 


Kota Malang, redaksimedinas.com – Berawal dari sebuah diskusi terbatas “warung kopi” di sudut Kota Malang, kamis (26/1), masyarakat mengkritisi kinerja penyelenggara Pilkada. Diskusi gayeng yang dilakukan oleh aktivis sosial dan insan pers ini membahas tentang bagaimana memajukan Kota Malang dan segala problematika yang dihadapi. Dari mulai persoalan BUMD, pengelolaan APBD sampai pada peta politik yang berkembang dalam kontestasi Pilkada Kota Malang.

Suasana diskusi menjadi hangat walaupun cuaca sedang dingin karena guyuran air hujan saat pembahasan Visi Misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. Imam Muslikh salah seorang motor penggerak forum MPD (Malang Peduli Demokrasi) bertanya kepada forum diskusi informal “yo opo carane ayas iso membaca visi-misi pasangan bakal calon. Visi misi pasangan bakal calon iku syarat administrasi sing kudu dilengkapi supoyo dadi rujukan masyarakat Kota Malang milih calon pemimpinnya lima tahun ke depan”, ucapnya.

 

Dengan cepat beberapa insan pers yang terlibat diskusi mencoba membuka laman www.kpud-malangkota.go.id untuk mendapatkan informasi terkait visi misi yang dipertanyakan. Yang ditemukan oleh peserta diskusi adalah upload terakhir mengenai pengumuman dokumen syarat pasangan calon pilkada Kota Malang tahun 2018 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Setelah membuka laman tersebut, peserta diskusi hanya mendapati chek list dokumen pasangan calon yang masih belum lengkap. Bahkan dalam pendaftaran awal januari yang lalu ada pasangan calon yang belum membuat visi misi. Diskusi semakin hangat dengan sebuah kesimpulan, yang terpenting rekomendasi Partai didapatkan dulu, baru kelengkapan administrasi dan visi-misi membangun kota bisa menyusul karena masih ada waktu perbaikan.

Karena tidak ditemukan dokumen visi-misi pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, forum berpindah topik kepada perbaikan syarat pasangan calon yang belum lengkap. Sebuah analisa subjektif muncul pada peserta diskusi mengenai kurangnya dokumen syarat pencalonan. Apa masih ada pasangan calon yang belum mengumpulkan sampai batas waktu yang ditentukan.

Darwanto salah seorang reporter redaksimedinas.com com mengatakan, “loh.. rek.. kalo misalnya syarat tidak lengkap, apa pasangan bakal calon bisa digugurkan oleh KPU ?”  pertanyaan itu menjadi berdasar ketika membaca PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam PKPU ini semua kegiatan penyelenggara pada proses Pilkada tertuang dan pasangan calon harus mengikuti.

Setelah membuka jadwal kegiatan KPU dalam PKPU nomor 1 tahun 2017, ada masa perbaikan syarat pencalonan tanggal 18-20 Januari 2018 serta pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU tanggal 20-26 Januari 2018. Tanpa menunggu komando Hermin salah satu peserta diskusi mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang komisioner KPU Kota Malang tentang pengumuman yang seharusnya disampaikan kepada publik tetapi sampai 26 Januari pukul 17.00 belum ada pengumuman di laman KPUD. Dari hasil percakapan via aplikasi whatsApp, salah seorang komisioner sempat mengatakan bahwa KPUD tidak mengumumkan perbaikan syarat pencalonan, tetapi langsung pada penetapan calon tanggal 12 Februari 2018. Pernyataan komisioner inilah yang membuat semakin bertanya-tanya peserta diskusi, kok bisa KPUD tidak mengumumkan perbaikan syarat pasangan calon sesuai aturan PKPU nomor 1 tahun 2017.

Tidak berhenti sampai di sana, beberapa orang yang mempunyai insting investigasi juga segera menghubungi via telepon kantor KPUD Malang tujuannya meminta penjelasan mengenai pengumuman perbaikan syarat pasangan calon. Tetapi saat staff KPUD menanyakan kepada salah seorang komisioner KPUD jawaban yang didapatkan cukup mengagetkan. Dikatakan bahwa upload perbaikan syarat sudah diupload kemarin, kamis 25 Januari 2018. Padahal sampai jum’at pukul 19.00 WIB laman KPUD tetap tidak berubah dan yang muncul berita terbaru tanggal 14 Januari 2018. Sebuah kebohongan atau kesalahan teknis? Hanya Tuhan dan KPUD yang tahu.

Tidak berhenti sampai disitu, dan hari sudah semakin malam serta guyuran hujan tidak berhenti, maka peserta diskusi berpindah ke topik bagaimana pengawas pemilu menjalankan tugasnya. Terjadi kesepakatan antara peserta diskusi setelah berkomunikasi dengan PANWASLU Kota Malang untuk membuat laporan resmi terhadap indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPUD Kota Malang.

Secara mengejutkan saat berada di kantor PANWASLU Kota Malang jalan Teluk Cendrawasih, laman KPUD yang dipermasalahkan sudah berubah. Pengumuman terhadap chek list perbaikan syarat pasangan calon baru diupload.

Subtansi dari masalah ini adalah teknis tidak boleh mengalahkan prinsip. Bukan soal kapan Upload, pukul 23.59 masih bisa dikatakan tanggal 26 Januari 2018. Tetapi yang paling  penting jadwal yang tertuang di PKPU mengatakan bahwa pengumuman perbaikan syarat pencalonan, dilakukan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan.

Semoga PILKADA Kota Malang Damai dan minim pelanggaran. (nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.