Masyarakat Kecamatan Patean Selangkah Lebih Maju Di ODF

Kendal83 Dilihat

Kendal, medianasional.id Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF oleh Warga masyarakat kecamatan Patean kabupaten Kendal, Senin (15/10),kemarin.

Warga Patean kini selangkah lebih maju dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Hal itu terpantau dari gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan yang dideklarasikan oleh semua unsur masyarakat kecamatan setempat di Lapangan Desa Purwosari Patean. Deklarasi untuk mewujudkan kebersihan lingkungan, terdiri dari para organisasi masyarakat, organisasi wanita, para pemuda, para siswa dari tingkat taman kanak-kanan sampai SLTA.

Di kesempatan tersebut Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si yang turut menghadiri deklarasi menyambut baik dan memberikan ucapan selamat dengan menyalami satu persatu kepada para peserta deklarasi terutama para pemuda dan siswa yang masih belia. sekaligus memberikan kesempatan untuk bertemu warga masyarakat setempat.

Sementara itu kepala Puskesmas Patean Mohammad Jamaluddin menjelaskan, gerakan tidak membuang air besar sembarangan oleh warga masyarakat Patean sudah dilakukan sejak 2015. Berkat kesadaran semua fihak, satu per satu desa di kecamatan Patean tiap tahun terus bertambah menyatakan Stop Buang Air Besar Sembarangan. Tahun 2018, seluruh desa sadar pentingnya tidak buang air besar sembarangan dan mulai memanfaatkan jamban keluarga di lingkungan masing-masing. Dikatakan, Deklarasi BABS tersebut hanya sebagian langkah untuk mewujudkan lingkungan bersih dan sehat. Masih banyak yang bakal dikerjakan seperti kerja bhakti lingkungan, pembentukan tim kebersihan lingkungan, penggunaan saluran pembuangan air limbah bagi rumah tangga, dan lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, ke depan masyarakat kecamatan Patean berupaya mewujudkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yaitu selain gerakan BABS /ODF juga pengelolaan sampah, limbah maupun kesehatan air dan makanan. Dengan terwujudnya STBM akan mampu menekan angka kesakitan baik oleh penyakit menular maupun tidak menular sehingga tercipta sumber daya manusia berkualitas. Menurut Mohammad Jamaluddin, untuk menjamin terwujudnya STBM tersebut, diperlukan Peraturas desa yang mampu menaungi gerakan masyarakat sekaligus terbentuknya Tim Pengawas yang mampu melaksanakan peraturan tersebut. sumber :e-disKominfo.

Kontributor : Saerozim

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.