Masa Tugas Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa Diberhentikan Sementara Oleh Bawaslu

Kendal139 Dilihat

Kendal, medianasional.id-Masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kendal. Pemberhentian dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, (Senin, 30 Maret 2020), sore.

Pada vidcon tersebut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani membacakan Surat Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020. “Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal,” kata Odilia.

Sedangkan menurut Surat Keputusan No. 312, Panwaslu di 286 Kelurahan/Desa, berhenti masa tugasnya sejak 31 Maret 2020. “Walau diberhentikan, baik Panwaslu Kecamatan ataupun Panwaslu Kelurahan/Desa akan diberikan honorarium out put kerja bulan Maret 2020, tetapi bulan selanjutnya tidak, sampai diaktifkan kembali berdasar petunjuk Bawaslu RI,” lanjut Odilia.

Langkah Bawaslu Kendal ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lebih lanjut Odilia menyampaikan. “Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya virus korona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim melalui email.”

Vidcon ini diikuti seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kendal, selain Ketua Odilia, ada Ubaidillah, Firmat T. Sudibyo dan Arief Musthofifin masing-masing sebagai anggota, serta Korsek Sri Wayuning.

“Prosesi penyampain pemberhentian sementara via vidcon ini juga sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jateng. Karena dalam situgsi siaga darurat corona tidak pada tempatnya berburu kebaikan dengan berkumpul. Harus diutamakan menghindari keburukan atau bahaya dengan cara vidcon,” terang Kordi Hukum, Humas dan Hubal Arief Musthofifin./aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.