Marak Penambang Pasir Ilegal Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Pringsewu58 Dilihat

Pringsewu Medianasional.id – Maraknya Penambangan pasir Diareal Way Sekampung yang menjadi keresahan warga diduga para penambang tak bisa tersentuh hukum ( kebal hukum) pasalnya beberapa kali di ekspos baik di media Online Maupun Elektronik dan Cetak sepertinya biasa saja, ditenggarai nyali para aparat hukum, Bak Macan Kehilangan Taring begitulah pribahasa yang pantas untuk disandang bagi aparat penegak hukum.
.
Para penambang pasir atau Perusahaan lokal bebas beraktivitas mengangkut berpuluhan truk bertonase 10 hingga 12 ton setiap hari dari sungai, seharusnya aparat penegak hukum menghentikan kalau perlu di proses sesuai hukum, karena sudah jelas para penambang tak mengantongi izin, merusak ekosistem, bahkan jalan jalan kabupaten pada rusak, hal ini semestinya sudah diamankan  guna memberi efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut.
Lanjut Ansyori Penegak hukum harus tegas atas perusahaan ini karena diduga izin perusahaan belum dipenuhi dan dampaknya penambangan ini diduga telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lingkungan hidup. Aparat Penegak hukum harus pro aktif karena tidak mesti menunggu adanya laporan resmi terlebih dahulu, karena bukan termasuk dalam delik aduan..
Jangan sampai  ada kesan bahwa aparat melakukan pembiaran atas dugaan penambangan liar ini, karena aparat penegak hukum dapat saja dicurigai sebagai bagian dari peristiwa hukum ini,
Untuk menampik kecurigaan masyarakat, maka penegak hukum harus segara melakukan langkah-langkah konkrit atas peristiwa ini,” ” ungkab Ansyori Wayka presidium KPKAD Lampung, Selasa (26/3/19)
.
Sementara dari pantauan Dilapangan jelas salah satu penambangan pasir terampang  merk CV Berkah Kita Maju Bersama. Petugas di sana mengaku mereka “boneka” dua perusahaan BUMN, PT PP dan PT Waskita. Ketiganya kongkalikong untuk memperoleh pasir murah untuk Bendungan Way Sekampung, Pringsewu.
.
Penambangan liar di Way Sekampung berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya dalam setahun terakhir. Setiap hujan sungai meluap. Bendungan Way Gatel, yang baru dibangun setahun dengan biaya Rp8,8 miliar, jebol bulan Februari yang lalu.
M Fadholi, Kepala Dinas PM- PTSP Pringsewu, melalui via telpon mengatakan  pihaknya tidak merasa pernah mengeluarkan izin kepada siapa pun di sana. Apalagi pengawasan aliran Sungai Way Sekampung berada pada Kementerian PU atau lewat Balai besar Sungai Way Sekampung Provinsi Lampung. “perlu di ketahui Kepala Daerah saja tak berani menggunakan aliran Way Sekampung tanpa seizin kementrian PU dan Balai Besar,” tegasnya.
.
Rilis.        : Loh
Editor.     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.