Mantap…Polres Bungo Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Bungo, Jambi, Sumatera84 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis daun ekstasi dan sabu – sabu di kabupaten Bungo dan pengembangan di provinsi Riau.

Hal ini disampaikqn Kapolres Bungo AKBP. Moh. lutfi, SIK saat Konfrensi Pers di Mapolres Bungo, Senin (19/10/2020).

Dikatakan Kapolres bahwa pelaku diamankan
pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020  sekira pukul 15 : 00 Wib 3 orang laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu-Shabu.

Adapun kronologis kejadian yaitu tiga orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh PS. Kanit Idik I Satrednarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra. Dijelaskan Kapolres berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil dengan ciri tertentu sering membawa paket narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Muara Bungo. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menghentikan mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut di depan Mapolsek Jujuhan, setelah menghentikan kendaraan tersebut langsung mengamankan orang yang berada di dalamnya,” kata Kapolres

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan mobil dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat ditemukan barang bukti tersebut yang selanjutnya kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut

Adapun pelaku yang diamankan 1.OJ (31) Tahun,
2.RA (31) Tahun, dan
3.RF (35) Tahun,” jelas Kapolres.

Bersama pelaku diamankan Barang Bukti (BB) yaitu 1(satu) unit HP merk nokia warna hitam kombinasi putih dengan imei 1(35856408090428) imei 2(358564081304282), 1(satu) unit HP merk oppo warna gold dengan imei 1 (865525032184830) imei 2(865525032184822), 1(satu) unit HP Samsung warna putih dengan imei 1(357410079433603) imei 2(357411079433601), 1(satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei 1(357719108244272) imei 2(357719108294277), 1(satu) unit HP oppo warna hitam dengan imei 1(869651041232497) imei 2(869651041232489), 1(satu) unit HP android merk Samsung warna putih dengan dengan imei 1(354201110184757/01) imei 2(354202110184755/01), 1(satu) buah pirex kaca lengkap dengan karet dot, 2(dua) lembar kertas tisu, 2(dua) buah plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan Berat BB bruto : 2 gr.

Setelah tersangka an. OJ cs diamankan, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan interogasi terhadap tersangka dan bukti petunjuk yang ada di handphone bahwa tersangka akan mengirim diduga narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Dumai Provinsi Riau melalui travel. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Ramadyansah Putra S.Trk bergerak menuju Pekanbaru melakukan penyelidikan ke lokasi loket travel dimaksud dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap pengirim an. RC yang mana atas suruhan tersangka OJ kemudian setelah tersangka RC diamankan dilakukan penggeledahan dirumahnya disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukanlah barang bukti 2 paket besar sabu – sabu dan 6 paket besar ekstasi setelah selesai kegiatan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Adapun TKP di Pekanbaru tepatnya di Parma Indah Hotel, Jl.Ikhlas No 2 Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan Perumahan Surya Mandiri Teropong Tahap I Blok E NO 1 Kecamatan Siak Ulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Bersama RC diamankan BB yaitu, 1 (satu) unit hp merk
oppo warna gold, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam kombinasi putih, 1(satu) unit hp samsung warna putih, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp samsung warna putih, 1 (satu) unit hp samsung android warna putih, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) tas jinjing warna biru kombinasi putih, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang berisi kristal bening di dalam bungkus permen hexos, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah kotak coklat yang berisi 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus teh cina merk guan ying wan yang berisi narkotika jenis sabu, 3007 (tiga ribu tujuh ) butir pil ekstasi dalam kantong asoy, 1 (satu) unit mobil merk honda crv warna hitam dengan nopol B 1642 PBC, 1 (satu) kantong asoy plastik yang berisi 4 bungkus berisi plastik klip kosong dengan Berat BB Sabu sementara: 2.020 Gram dan Berat BB extacy sementara : 1.340 gram (3007),” jelas Kapolres.

Untuk Gar Pasal yaitu  Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” tutup Kapolres AKBP Moh. Lutfi, SIK. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.