Mantap…Polres Bungo Amankan 16 Tersangka Kasus Narkoba

Bungo, Jambi, Sumatera149 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Ganja dalam kurun waktu periode tanggal 16 Juni sampai tanggal 21 Juli 2020.

Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji saat konfrensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (21/07/2020).

Dikatakan Kapolres bahwa salah satu dari 16 tersangka tersebut  ada nama Fahrul Rozi yang merupakan mantan Datuk Rio Dusun Muara Buat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Ditambahkan Kapolres lagi, dari 13 kasus tersebut sebanyak 16 orang yang menjadi tersangka satu diantaranya merupakan DPO tahun 2019 yang lalu.

Selain itu pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah total barang bukti diantaranya, Narkotika Jenis Sabu : Berat bersih 213 gram, Narkotika jenis extacy seberat 8,38 Gram dan Narkotika jenis ganja seberat 239,31 gram.

Semua Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik, yang saat ini ditangani oleh penyedia pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat(2), pasal 111 ayat(2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Satu Milyar Rupiah,” tutup Kapolres Bungo. (fa)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.