Mantan Camat Tapung dan Mantan Pjs. Desa Batu Gajah Diperiksa Tim Penyidik Kejari Kampar

Kampar, Riau81 Dilihat

Kampar, medianasional.id –  Terkait laporan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, pada hari Selasa ( 19/11/19) lalu, tentang dugaan kasus korupsi Dana Desa ( DD) Batu Gajah tahun 2018 dan 2019 lalu.

 

Akhirnya pada hari ini Kamis siang ( 25/ 06/2020), Kejari Kampar memanggil mantan Camat Tapung sebagai saksi untuk diminta keterangannya.

Selain mantan Camat Tapung, Pringgo, pihak Tim Penyidik Kejari Kampar juga memanggil mantan Pjs. Desa Batu Gajah, Rudi Hendriko, periode Oktober 2015 – Desember 2017 lalu, yang juga selaku Staf Pemerintahan di kantor Camat Tapung, dan 2 orang Kader Posyandu Desa Batu Gajah.

 

Mantan Camat Tapung, Pringgo, usai diperiksa Tim Penyidik Kejari Kampar ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, Ia dipanggil dalam rangka pemeriksaan kelanjutan Junaidi/Junaid, selaku Kepala Desa Batu Gajah. Nanti tanyakan saja langsung sama penyidik,” ujarnya sambil berjalan menghindari para wartawan dan enggan untuk dikonfirmasi.

 

Sementara itu, mantan Pjs. Desa Batu Gajah, Rudi Hendriko juga mengatakan, pada hari ini saya dipanggil diminta keterangan, bahwasanya ada indikasi penyelewengan penyalahgunaan anggaran tahun 2018 – 2019.

 

Selanjutnya, yang mana dana silva 2017 lebih kurang 165 juta yang sudah saya kembalikan ke rekening desa dan saya bawa bukti rekening koran yang diprint oleh Bank Riau Kepri Bangkinang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Rudi Hendriko, yang ditanya Tim Penyidik Kejari Kampar mengenai dana silva yang tidak terpakai tahun 2017 itu, serta penggunaannya di tahun 2018. Tentunya untuk penggunaan tahun 2018, saya tidak bisa menjawab. Karena saya tidak lagi menjabat di Desa Batu Gajah tersebut.

 

Kemudian harapan saya, tentunya hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sebab segala unsur memiliki hak untuk melaporkan. Baik itu kepada pihak penegak hukum, kepolisian maupun kepada Kejaksaan. Tentunya pihak kepolisian dan Kejaksaan memiliki hak untuk mengecek, apakah ini sudah dilaksanakan atau belum. Tentu itu yang akan dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang atau yang bersangkutan,” ungkap Rudi Hendriko.

 

Ditempat terpisah, Kajari Kampar, Suhendri S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, Silvanus Rotua Manulang, S.H, menegaskan, pemanggilan mantan Camat Tapung ini kita minta keterangan terkait dana silva Desa Batu Gajah tahun 2017 lalu. Selain itu saya belum dapat informasi dari penyidiknya. Karena ini masih dalam proses menindaklanjuti pengaduan / laporan masyarakat Desa Batu Gajah,” tutupnya. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.