Mantaap…!!! Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba, di Desa Ganting Damai Salo.

Riau36 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Satresnarkoba Polres Kampar, kembali berhasil mengamankan Ag (21) dan YN alias Ujang (20), Wiraswasta Warga Dusun Sukun, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Senin (29/1/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Kedua tersangka ini berhasil diamankan di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polres Kampar, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 paket narkotika Jenis shabu – shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah Kaca Pirex, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih,1 Bal kertas bening, 1 botol warna hitam, Jaket, 2 unit Handphone serta uang tunai senilai 95.000 ribu rupiah.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Kampar, memaparkan kepada awak media, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin (29/1/2018) sekira pukul 20.00 Wib. Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai, tepatnya dibawah Jembatan Merah.

“Dengan adanya informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap AG dan YN yang berada di bawah Jembatan Merah, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa,” terang Paur Humas Iptu Deni Yusra, Selasa (30/1/2018) malam.

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Deni, Polisi menemukan 5 paket diduga narkotika jenis shabu – shabu dan barang bukti lain, ia juga menjelaskan saat ini para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.