MUKOMUKO, medianasional.id – Salah seorang Kepala Desa (Kades) terpilih, dari hasil Pemilihan Kades (Pilkades) serentak tahap II, menolak untuk dilantik. Kades terpilih desa Sibak, kecamatan Ipuh, kabupaten Mukomuko tersebut, yaitu bernama Mansur. Sebagamana disampaikan Saroni, yang merupakan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko.
Setelah menyatakan secara resmi bahwa dirinya (Kades Terpilih, red) kepada pihak PMD, yang pernyataan itu telah disampaikannya melalui surat ditandatangani diatas materai 6.000. Dengan alasan yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia dilantik, karena ia telah menjadi salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.
” Dua hari sebelum pelantikan, yang bersangkutan telah menyampaikan pernyataan ketidak bersedianya dia untuk dilantik sebagai Kades. Maka yang dilantik hari ini hanya 37 orang, sebenarnya 38 orang kalau Mansur bersedia dilantik,” ujar Saroni.
Untuk saat ini kata Saroni, kepemimpinan desa Sibak terpaksa akan diajukan Pelaksana Tugas (Plt) sementara waktu. Karena berdasarkan surat pernyataan Mansur, PMD dapat melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk Kades Sibak.
“PAW tersebut untuk menentukan Kades defenitif desa itu. Akan tetapi untuk pelaksanaannya, pada 2019 mendatang,” ungkapnya.
Selain itu ada seorang Kades terpilih yang bersedia dilantik, meskipun yang bersangkutan tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) DPRD kabupaten Mukomuko, Daerah Pemilihan (Dapil) I, atas nama Dwi Sartika Sari. Atas bersediannya satu-satunya Kades terpilih berjenis kelamin perempuan itu, sebagai Kades Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto, secara tidak langsung hak-nya sebagai Caleg hangus.
Sebagaimana sebelumnya, Ketua KPU Mukomuko Irsyad mengatakan, Caleg tersebut yang memilih dilantik menjadi Kades secara otomatis statusnya sebagai Caleg hangus atau hilang. Kendati demikian namanya tidak mempengaruhi kuota DCT.(Aris)