Maling Sepeda Motor Dan HP Dibekuk Petugas

Uncategorized62 Dilihat

 

Tanggamus redaksimedinas.com –  Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AA (32) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Limau Polres Tanggamus, Selasa (19/12/17).

Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, AA merupakan warga Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai Kec. Kelumbayan Barat,  AA ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Penangkapan AA berdasarkan LP/B-40/IX/2017/Pld Lpg/Res Tgms/Sek Limau tanggal 19 September 2017 dengan korban Maman (26), “Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan HP Samsung J1-Ace senilai” ucap Iptu Rukamizar.

Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dapat diidentifikasi keberadaan HP yang kemudian dicocokan dengan kotak dan IMEI yang tertera serta tanda berupa retakan HP yang diterangkan oleh korban. AA juga mengakui perbuatannya. Keterangan AA, dia melakukan aksi Curatnya bersama seorang temannya dengan merusak pintu depan rumah.

“sesuai keterangan AA, masih kita dalami keterlibatan pelaku lain serta melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban, kehilangan tersebut diketahui saat ibunya hendak melaksanakan sholat subuh melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA yang ada di ruang tamu berikut HP Samsung J1-Ace telah hilang.

Saat ini AA berikut barang bukti HP Samsung diamankan di Polsek Limau, “Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya AA terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Rukmanizar. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.