Maling Mesin Penyedot Air Ditangkap Polisi

Pringsewu57 Dilihat
Tanggamus medianasional.id – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin penyedot air merk Sanyo milik korbannya Nani (66) warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.
Tersangka berinisial DI (30) beralamat sama dengan korban ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi, Kamis (23/8) sekitar pukul 10.00 Wib dirumahnya.
Dari tangan tersangka yang memiliki berperawakan tinggi tersebut turut diamankan 1 buah mesin sedot air merk Sanyo dan sebilah golok panjang 30 cm berikut sarungnya yang terbuat dari kayu.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos menungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 23 Agustus 2018.
“Korban melapor pada hari ini, namun untuk kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 14 Agustus 2018 dirumah korban tepatnya di Dusun Kedaloman Pekon Tanjung Agung Pugung,” ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Sambungnya, tersangka teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya yang akan menjual mesin Sanyo. “Dari penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, pencurian mesin penyedot air diketahui sekitar pukul 17.00 Wib pada saat istri korban hendak mandi namun keran tidak mengeluarkan air.
“Kemudian korban mengecek mesin sanyo yang berjarak 100 meter dari tempat mandi, namun telah telah raib dari tempatnya sehingga mengakibatkan kerugian senilai Rp. 400 ribu,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna penyidikan lebih lanjut, “atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka dia mengakui mencuri mesin penyedot air tersebut dengan cara memotong dan merusak paralon penghubung menggunakan senjata tajam.
“Mesin penyedot air tersebut saya curi sekitar pukul 11.30 Wib, dengan cara memotong paralon pake golok yang saya bawa,” tutur tersangka di Polsek Pugung.
Lebih lanjut tersangka juga mengaku mesin penyedot air itu akan dijualnya, “Akan saya jual dan uangnya guna membayar angsuran hutang koperasi,” pungkas pria 2 anak tersebut. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.