M Risman : DPRD Malut Harus Buktikan Pulangkan TKA Dari Obi

Maluku Utara68 Dilihat

Muhammad Risman, aktivis lingkar tambangDesakan untuk Syaril Tahir, Sekretaris Komisi I DPRD provinsi Maluku Utara (Malut) diminta KH. Abdul Gani Kasuba, Lc , Gubernur Maluku Utara dan Bahrain Kasuba, Bupati Halmaheta Selatan, agar para Tenaga Kerja Asing (TKA) segera dipulangkan dari tempat bekerja PT. Harita Grup, Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan.

Mantan Koordinator Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi, yang pada saat itu, selalu konsisten menyuarakan hak-hak masyarakat lingkar tambang. Kini, terasa ingin kembali bergerak lawan TKA. “Alhamdulillah peristiwa yang terjadi di desa Kawasi membuka naluri kita semua para pemerhati tambang bergerak” Muhammad Risman yang juga selaku aktivis lingkar tambang kepada media ini.

Syaril yang juga selaku Sekretaris Komisi I DPRD Malut, diminta harus tegas kepada Gubernur agar para TKA China segera dipulangkan. ” Hal ini sebagaimana yang saya baca dari beberapa pemberitaan di media,” katanya.

Menurutnya ini bukan hal baru karena masalah TKA terutama dugaan mereka masuk dengan cara-cara ilegal pernah di sampaikan saat itu di tahun 2018, yang masih aktif menyuarakan secara langsung dengan aksi demonstrasi, jadi harus dibuktikan.

“Harus dibuktikan jangan cuman asal sampaikan tegas tetapi harus juga dibuktikan agar tidak menjadi opini-opini liar paling tidak hal-hal yang pernah saya lakukan saat itu ada perubahan sekarang,” tegasnya.

Ia berharap kepada semua pihak untuk saling mendukung, apalagi sekarang semua sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka diharapkan para TKA yang datang di Kawasi untuk bekerja pada perusahaan tambang menjadi sorotan, karena sangat wajar disaat situasi masyarakat khawatir dengan Covid-19.

“Demikian, para TKA segera dipulangkan. Ini sebagai bentuk tindakan pencegahan, seperti kata pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.