LY Warga Gisting, Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi

Lampung60 Dilihat
Tanggamus Medianasiinal.id – Seorang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu LY (41) warga Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Dari tangan bapak 3 anak tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca/pirek dan handphone.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH. mengungkapkan LY ditangkap pada Rabu (10/7/18) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Campang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, usai petugas menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Pekon Campang,” ungkap Iptu Anton Saputra, Jumat (13/7) siang.
Saat ini pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU , ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.