Lokasi Pembangunan Rumah Sejahtera Gemilang Desa Lopo Digugat Warga

Sulawesi145 Dilihat

Gorontalo – Desa Lopo Kecamatan Batudaa Pantai yang terletak bagian selatan Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggara 2017 mendapat program bantuan Pembangunan Rumah Sejaterah Gemilang dari Dinas Perumahan Kabupaten Gorontalo.

 

Bertempat di Desa Lopo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo lakukan rapat untuk pembahasan sengketa lahan embangunan Kawasan Rumah Sejahtera Gemilang yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Kabag Hukum Pemda Gorontalo, Dinas Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Camat Batudaa Pantai, Kapolsek Batudaa Pantai, Kepala Desa Lopo serta Ahli Waris dan masyarakat setempat.

 

Kepala Desa Lopo Romin Yusup Ahmad, S Pdi dalam penyampaian kepada awak media mengatakan, “lokasi pembangunan ini merupakan keinginan dari masyarakat, dan kami mewakili ahli waris selaku pemerintah desa menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah kabupaten agar digunakan untuk pembangunan rumah sejahtera gemilang, proses penyerahan berjalan dengan lancar,“ ungkapnya.

 

“Alasan mengapa kami membutuhkan pembangunan rumah sejahtera ini, karena di Desa Lopo dalam setiap penghuni rumah itu terdapat sampai 3 (tiga) kepala keluarga, ini tentunya sangat sensitif untuk menimbulkan kerawanan keamanan Desa sehingga dengan pembangunan rumah sejahtera gemilang ini insha Allah akan membantu peningkatan perekonomian dan bisa mengurangi masalah yang terjadi di masyarakat,“ paparnya.

 

Kepala Desa yang akrab disapa Romi menjelaskan, “Penggugat tanah tersebut sampai hari ini tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen kepemilikan tanah kepada kami selaku Kepala Desa. Dan bukti pembayaran pajak tanah tidak ada, sedangkan penggugat itu bertempat tinggal di desa lain, untuk itu kami mengharapkan agar permasalahan ini cepat selesai, sehingga pembangunan rumah sejahtera gemilang segera akan dimulai,” ungkapnya.

 

Di tempat yang sama, Camat Batudaa Pantai Latif Suparman, S.Pdi mengatakan, “Sengketa lahan yang akan dibangunnya rumah sejahtera gemilang ini saya tau persis permasaalahannya, ketika saat itu kami didatangi sekian banyak orang (satu mobil) datang marah-marah di hadapan kami, kami tidak menginginkan sesuatu terjadi karena pas ada acara dengan Bupati, saya sampaikan kepada mereka selaku penggugat datang ke kantor camat untuk penyelesaian sengketa tanah,“ terannya.

 

“Setelah kami lakukan pertemuan di Kantor Camat yang dihadiri oleh Ahli Waris, Kapolsek dan Tim yang kami bentuk, tetapi tidak dihadiri oleh penggugat,  alasan mereka bahwa ada keluarga mereka yang sakit di rumah sakit sehingga persmasalahan sengketa lahan tersebut tidak bisa diselesaikan. Namun kami merekomendasikan bahwa permasalahan ini meminta pihak DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membantu penyelesaian sengketa lahan tersebut,“ cetusnya.

 

Kabag Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo dalam arahannya, “Pemerintah Daerah punya niat baik untuk melakukan rencana pembangunan rumah sejahtera yang lokasinya berada di Desa Lopo, karena ini sangat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu, menyimak laporan camat bahwa memang belum ada bukti satupun bagi penggugat untuk mengatakan bahwa tanah itu adalah milik penggugat, dan kalau memang penggugat keberatan silahkan menempuh jalur Hukum,“ paparnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, “kalau memang penggugat keberatan silahkan lakukan secara hukum lewat Pengadilan,“ ujarnya. (Rahim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.