Lembaga Penyiaran Dilarang Menyiarkan Iklan Ucapan Berbuka dari Paslon

Mataram, medianasional.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka yang berasal dari pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio diluar yang diperbolehkan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

“Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat sudah menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,” kata Yusron, Jumat (18/5).

Dibeberkan Yusron, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan diluar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak. KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali. Sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.

“Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” kata Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta Pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.

“Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain,” katanya.

Begitu juga dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi oleh pemerintah. Beberapa kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM. Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat.

Sementara itu, selama masa tenang, KPI Pusat juga memberikan rambu-rambu bagi lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan kembali debat terbuka. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kampanye.

“Termasuk juga dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon,” katanya.
Pada hari pemilihan 27 Juni, lembaga penyiaran dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil jajak pendapat. Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil hitung cepat (quick qount) sebelum penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13:00 Wita.
“Kami berharap media penyiaran bisa mengawal pilkada dengan damai dan tidak menjadi partisan,” katanya. (Hrw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.