Lebeli Rumah Penerima PKH dan BPNT Desa Carul Kecamatan Bumijawa, Warga Minta Didata Ulang

Tegal286 Dilihat

 

Tegal, medianasional.id- Pemasangan lebel di rumah warga desa Carul kecamatan Bumijawa kabupaten Tegal yang mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT oleh Dinas Sosial pada Kamis (20/02/2020) yang dipimpin langsung oleh Anis Agustina (pendamping PKH), Nurul Huda S.A.G (TKSK) kecamatan Bumijawa, team PSM desa Carul dan didampingi oleh Polsek Bumijawa, Satpol PP, Babinsa kecamatan Bumijawa juga kepala desa Carul Bukhori hadir untuk memastikan data yang sebenarnya tepat sasaran atau tidak.

Sebelum pemasangan lebel PKH dan BPNT yang bertuliskan KELUARGA MISKIN PENERIMA BANTUAN PKH DAN BPNT, team pendamping dari Dinas Sosial memberikan pengarahan agar pemasangan lebel tersebut benar-benar keluarga miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial (PKH dan BPNT).

Nurul Huda, S.Ag mengatakan, “pemasangan lebel PKH dan BPNT ini harus sesuai data yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator dan juga data dari desa yang valid. Jangan sampai nanti ada polemik atau masalah dengan masyarakat, kalau nanti ada masyarakat yang layak mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT tapi tidak mendapatkan itu harus didata ulang dan diajukan kembali dengan melengkapi persyaratannya. Masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi, rumahnya bagus, usahanya mapan berkecukupan itu tidak layak mendapatkan bantuan tersebut harus mengundurkan diri sebagai keluarga miskin penerima PKH dan BPNT,” jelasnya.

“Itu sudah ada ketentuan hukum pidana bagi yang memanipulasi data penerima pkh dan bpnt,” lanjut Nurul menjelaskan.

Hal itu diatur dalam pasal 43 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanggulangan fakir miskin.di sebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (3), bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak lima puluh juta rupiah. Kemudian di atur pula dalam pasal 43 undang-undang nomor 13 tahun 2011 bisa dipidana lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

Setelah pengarahan rapat itu selesai, team pendamping PKH mulai pemasangan lebel tersebut ke rumah warga yang mendapatkan bantuan dimulai dari RT 01 RW 01.

Baru beberapa rumah yang dipasangi lebel, ada warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “ini tidak pas dan tidak mengarah karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Katanya bantuan ini untuk masyarakat miskin dan kurang mampu? Tapi nyatanya yang sudah berkecukupan dan rumahnya bagus, secara ekonomi, dan usahanya juga bisa dibilang mapan malah mendapatkan pkh dan bpnt. Yang rumahnya tidak layak dan janda miskin, itu sangat miskin mas, malah tidak mendapatkan bantuan. Apa tidak kasihan? Kami berharap harus di cek kembali dan didata ulang agar tidak salah sasaran program ini,” tuturnya.

“Seharusnya yang sudah mampu ekonominya dan rumahnya bagus, mengundurkan diri dan malu kepada masyarakat miskin yang benar-benar layak mendapatkan. Bahkan malah jawabannya, itu kan rejeki saya, begitu mas,” imbuhnya.

Menanggapi protesan warganya, Bukhori kepala desa Carul mejelaskan, “saya akan mendata ulang dengan teliti agar tidak terjadi seperti ini, Saya pun kecewa sangat kecewa dengan dengan data yang tidak tepat sasaran,” kata Kades.

Bukhori menjelaskan kembali, “data ini saya tidak tahu karena sebelum saya mejadi kepala desa sudah ada pendataan dan data itu dari tahun 2015, waktu itu kan saya belum jadi kepala desa. Saya jadi kepala desa kan tahun 2018,” imbuhnya.

Nurul Huda, S.Ag sebagai TKSK dan Anis Agustina sebagai pendamping PKH kecamatan Bumijawa mebenarkan dan sependapat dengan Bokhori.

“Ia benar itu harus didata ulang dan harus ada penyurveian yang valid, RT, RW dan juga perangkat desa harus mendata kembali juga harus bisa membedakan yang layak dan yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT tersebut,” tegasnya.

Dari team PSM desa Carul kecamatan bumijawa kabupten tegal (Atikoh Wati) mengatakan, “ada 90 (sembilan puluh) warga yang mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT, tapi ada 19 (sembilan belas) yang mengundurkan diri dari program ini, jadi hanya 70 (tujuh puluh satu) yang menerima dan memperbolehkan rumahnya di kasih lebel atau cap keluarga miskin penerima bantuan PKH dan BPNT,” tuturnya.

Salah satu warga masyarakat desa Carul yang mengundurkan diri dari bantuan sosial PKH dan BPNT tersebut dengan alasan, karena malu rumahnya di cap dan di lebeli dengan tulisan keluarga miskin penerima PKH dan BPNT itu sama saja mendo’akan keluarganya agar miskin.

“Saya dan suami masih bisa usaha dan mencukupi keluarga,dan masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan juga masih banyak keluarga miskin di desa ini mas,” tuturnya.

Bukhori mengatakan sangat bangga dan sangat menghargai keputusan mengundukan diri dari bantuan sosial PKH dan BPNT, ini sangat bijaksana dan tidak ada paksaan. “Saya berjanji akan mendata ulang dan nama yang mengundurkan diri nanti bisa di alihkan kepada yang berhak dan layak mendapatkan atau menerimanya, juga akan di bantu untuk melengkapi data persyaratannya seperti, kartu keluarga (KK), KTP dan persyaratan yang dianggap perlu dan yang di butuhkan,” tegasnya. (Miran)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.