Lantaran Dendam, Pria Asal Pagelaran Bacok Tetangga

Jawa Timur56 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Malang, medianasional.id – Wadi (55) warga Dusun Adiluwih, Rt.07, Rw.02 Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, harus meringkuk di rutan Polsek Pagelaran, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Korban diketahui bernama Ahmad Yusuf (51) warga dusun setempat.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sumaryono mengatakan, korban mengalami luka bacok dibagian tangan kanannya dengan luka sedalam 10 sentimeter dan tulang tangannya juga patah.

“Tersangka membacok korban dengan sebilah Calok, disebabkan adanya rasa dendam pada korban, karena pernah tersakiti oleh tindakan yang dilakukan korban yang menggunakan ilmu Hitam (Santet). Tersangka kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan dari keluarga korban,” ungkapnya.

Barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Peristiwa penganiayaan ini, lanjut Sumaryono, terjadi sekitar pukul 10.00. Kejadiannya di depan warung kopi Dusun Adiluwih, Desa Karangsuko, Pagelaran. Saat kejadian, korban sedang menambal ban sepeda motor di depan warung kopi. Disaat yang bersamaan, tampak pelaku sedang minum kopi sambil membawa senjata tajam jenis Calok. Selepas bekerja membersihkan rumput di tegalnya.

“Begitu pelaku melihat korban sedang menambal ban sepeda motor didepan warung kopi, kemudian Pelaku keluar warung sambil membawa sajamnya dan langsung membacok kearah korban,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Sumaryono, sabetan pertama berhasil dihindari korban.

Namun, untuk sabetan keduanya, korban tidak bisa menghindar. Senjata caluk itu melukai tangan kanannya. Melihat korban bersimbah darah pelaku lantas kabur.

Sementara korban ditolong warga sekitar, dilarikan ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen. Sedangkan keluarga korban yang tidak terima melaporkannya ke polisi.

“Semula korban berhasil menghindar namun akhirnya terbacok juga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapkan petugas Wadi mengatakan jika dirinya memiliki dendam kepada korban, lantaran ia sebut pernah menyakitinya.

“Sering nyakiti saya dengan ilmu hitam. Padahal dia dekat sama saya. Ya sudah terlanjur kejadian. Asal dia gak menyakitkan ya gak sampai saya bacok,” katanya.

Akibatnya pelaku harus menjalani hukuman di penjara lantaran kasus penganiayaan tersebut.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.