Lakukan KDRT pada Istrinya, Warga Desa Tanah Merah ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Kampar, Riau57 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, telah berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin malam (26/3/2018).

Pelaku KDRT yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IS alias IW (Lk 45), warga Perumahan Panorama Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

IW ditangkap atas laporan korbannya Safneti (Pr 41), seorang guru yang merupakan istri dari tersangka IW ini karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Peristiwa ini bermula pada Senin (26/3/2018) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu korban dihubungi oleh suaminya (pelaku) dan meminta untuk dicarikan uang sebesar Rp 45 juta, lalu korban menyampaikan bahwa tidak bisa memenuhi permintaan suaminya itu.

Setelah itu korban pulang kerumahnya di Perumahan Panorama Desa Tanah Merah dan beristirahat di dalam kamar bersama anaknya, tidak lama kemudian suaminya itu datang sambil menggedor pintu rumah dengan keras hingga korban terkejut dan langsung keluar dari dalam kamar hendak mengambil martil didapur dengan tujuan membela diri.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya korban sering dipukuli oleh suaminya, saat hendak mengambil martil itu suaminya pun datang dan langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali, namun korban tetap berlari untuk mengambil martil tersebut.

Ketika martil telah berada ditangan korban terjadilah tarik menarik dengan suaminya, hingga akhirnya mereka berdua terjatuh kelantai.

Sesaat kemudian pelaku kembali memukuli kepala korban, hingga gigi palsu korban lepas dan korban sempat terkencing karena ketakutan.

Mendengar keributan itu, salahsatu tetangga mereka saudara Antoni datang ke rumah korban untuk menolong dan langsung mengambil martil tersebut dari tangan pelaku.

Setelah itu korban langsung berlari kerumah tetangga untuk menyelamatkan diri, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Siak Hulu, Kompol. Dedi Suryadi, segera perintahkan anggota Unit Reskrim untuk memintakan Visum korban, dan menangkap pelaku yang merupakan suami dari korban ini.

Sekitar pukul 20.00 Wib beberapa jam setelah kejadian itu, Tim III Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka IW, yang pada saat itu lagi berada di rumahnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Siak Hulu Kompol, Dedi Suryadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.