Korupsi APBDES, Mantan Kades Adiwarno Ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Wonosobo

Wonosobo292 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Sat Reskrim Polres Wonosobo melimpahkan penanganan perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Wonosobo, Jumat (19/10), yang diduga dilakukan oleh SGT (42) mantan Kades Adiwarno.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, SH, MH menerangkan, korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran pos pembiayaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti pada APBDes Desa Adiwarno Tahun 2017

“Terhadap Tersangka, telah dilakukan penahanan karena karena sebelumnya sudah pernah dipanggil sejak berstatus sebagai Saksi, akan tetapi justru melarikan diri sampai ke Kalimantan. Setelah berhasil ditangkap. Tersangka ditahan mulai 24 Juli 2018”, terang Kasat Reskrim.

Perbuatan oknum Kades tersebut tercium oleh Unit Idik III/Tipidkor Sat Reskrim ketika mempelajari data realisasi Dana Transfer Desa yang sudah diunggah oleh masing – masing pemerintah desa di website open data dana desa milik Kab. Wonosobo. Polisi curiga dengan adanya laporan realisasi pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti sebesar Rp 200.000.000, 00. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa yang melakukan pembangunan adalah penyedia jasa kontruksi dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kab. Wonosobo Tahun 2017.

“SGT diduga mencairkan dana dari APBDes dengan peruntukan pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti yang sebelumnya rusak karena bencana alam. Padahal pada tahun yang sama ada pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PU PR Kab. Wonosobo dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kab. Wonosobo Tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk membayar hutang” imbuh Kanit Idik III/Tipidkor, IPTU H.M. Nurhasan, S.H, M.H.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kab. Wonosobo, diketahui bahwa SGT telah mengembalikan sebagian uang yang digunakannya dan masih menyisakan tanggungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.083.407,00.

“Tersangka kami kenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun”, pungkas Nurhasan.

Reporter : Andika

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.