Konsultasi Publik Tetkait Bendungan Way Sekampung Pringsewu

Uncategorized71 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com –
Terdampaknya 30 hektar lahan masyarakat dalam pembangunan bendungan way sekampung Kabupaten Pringsewu dibahas dalam konsultasi publik yang dilaksanakan di Pekon Banjar  Rejo Kecamatan Banyumas, Rabu (20/12/17).
Hadir dalam kegiatan, Wadirpamobvit Polda Lampung AKBP Yusep Arpan, Kepala BPN Provinsi Lampung diwakili
Kepala BPN Pringsewu  Iksan, Kepala Bapeda Provinsi diwakili Yudizi, Kadis LH Provinsi Herminzaili, Biro Hukum Setda Provinsi  Zulfikar, Kapolres Tanggamus diwakili Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin dan Iptu Ruzan,  Asisten Bidang Pemerintah Pringsewu A.Basri, Camat Banyumas Indra Heryadi MM, Danramil Sukoharjo Kapten Yudi Nugroho, Kakon Banjarrejo beserta 96 masyarakat pemilik lahan terdampak bendungan.
Dalam sambutannya Asisten Bidang Pemerintahan Prigsewu yang diwakili  H. Basri menyampaikan pada intinya pemerintah kabupaten Pringsewu aangat mendukung dengan adanya proyek bendungan ini dan berharap kepada masyarakat Banjar Rejo kecamatan Banyumas yang tanah atau lahanya terkena untuk  proyek pembangunan bendungan dan akan mendapat pembebasan ganti rugi. “masyarakat yang terdampak bendungan akan menerima apa yang menjadi haknya dan Pemkab Pringsewu akan membantu kelancaranya,” katanya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulpikar menambahkan, agar masyarakat untuk mempersiapkan surat tanah yang diperlukan dan jangan mau terprovokasi i orang yang seakan mau membantu dan  tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu juga dibacakan  berita acara kesepakatan konsultasi publik rencana pembangunan fasilitas kontruksi penanganan kondisi geologis lereng spil way dan disposal area   bendungan Way Sekampung, sekaligus penandatangan Berita Acara persetujuan masyarakat.
Sementara sesi tanya jawab, seorang warga Rini Kusniati warga Pekon setempat meminta untuk tanahnya yang kena pembebasan berharapa disisakan untuk usah. Namun dalam hal ini berdasarkan hasil rapat tidak dapat dikabulkan dan warga diharapkan ikhlas tanahnya untuk bendungan. Warga lain Sucipto, menanyakan kelebihan tanah yang terkena ganti rugi apakah suratnya bisa diminta kembali. Dalam rapat diterangkan tentang tanahnya yang kelebihan maka surat tanahnya bisa diambil kembali setelah pembayaran dan dicap stempel.
Adapun syarat untuk pembayaran ganti rugi lahan terdampak bendungan berupa sertifikat/surat tanah lainya, KTP, KK,  Photo dan PBB. Dalam hal tanah masyarakat  yang terkena pembebasan tetapi masih dalam sengketa dengan orang lain, maka pembayaranya akan dibayarkan melalui pengadilan. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.