Kongkalikong Oknum Pejabat Kotor Madina

Sumatera Utara85 Dilihat

medianasioal.id Mandailing Natal.sumut PT. TBS Diduga telah Melanggar PP Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang IZIN Lingkungan.

Pasal 1 point 1 s/d 14 Tentang Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Dinas Perizinan Satu pintu Membuat Pengumuman Permohonan Penerbitan IUP-B, PT. TBS, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada pasal 44 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.

Pasal 45 s/d 46 bahwa Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diumumkan.

Membaca Pengumuman tsb, Masyarakat telah memberikan Saran dan Pendapat kepada Bupati (Surat Terbuka) dan Dinas Perizinan Satu Pintu. Tapi saran dan Pendapat Masyarakat Tidak ditanggapi Bupati, Beliau hanya pernah berjanji akan segera menurunkan Tim setelah Pulang dari Madiun, sampai saat ini Tim nya tidak pernah turun ke sikara-kara. Dan Izin PT. TBS Diterbitkan.

Hal membuat DPRD Komisi 1 menjadi geram, pasalnya anggota DPRD yang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sudah tidak dihargai, Diusir dan di Caci Maki dengan kata-kata kotor oleh Security saat Berkunjung ke PT. TBS.

Salah satu Fungsi anggota DPRD adalah Pengawasan terhadap Pemerintah, yg sudah melekat sejak mereka dilantik. (Peraturan Pemerintah 12 thn 2018).

Pertanyaannya :
kenapa PT. TBS berani bertindak Arogan terhadap Anggota DPRD dan siapa yang Membekingi…? (sofyan. st)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.