Kode Etik Profesi Polri, Kapolda Sulsel Tegaskan Netralitas Polisi dalam Pilkada 2020

Sulawesi selatan, medianasional.id — Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam mengimbau anggota Polda Sulsel harus menjaga netralitas. Selain itu, ia mengharapkan proses Pilkada 2020 serentak di Sulsel dapat dilaksanakan dengan aman dan kondusif.

“Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri di jajaran Polda Sulsel jaga netralitas, saya tidak mau mendengar, tidak mau ada laporan terkait dengan sikap netralalitas anggota dalam Pilkada khususya di kabupaten kota, kita tahu di daerah masing-masing apa lagi mungkin, yang terkait dengan beberapa pasangan calon yang sekarang sudah masuk tahap kampanye, pasti ada hubungan kekerabatan, pasti ada hubungan emosional, pasti ada hubungan satu sama lain yang dekat, jangan sampai ada di manfaatkan atau anggota berbuat sesuatu hal yang netral,,” kata Merdisyam, Rabu (30/9).

Mantan Kapolda Sultra itu menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Video Conference dengan anggota Komisi III DPR RI dan Kapolri, Rabu (30/09) di Mapolda Sulsel

Arahan diberikan langsung Kapolda Sulsel kepada seluruh anggota di jajaran kesatuan kewilayahan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mewanti-wanti seluruh anggota Polda Sulsel apabila terlibat politik, atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada nanti, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.

“ Kalau Kapolri sudah menyampaikan akan menindak tegas tanpa menunggu ayam berkokok, dan saya juga mengikuti itu, sebelum azan maghrib kalau perlu kita ganti, jadi ini benar-benar saya ingatkan, sudah ada pedoman tentang netralitas anggota di dalam pilkada ini, tolong benar benar ini dijadikan perhatian dan atensi,”tegas Merdisyam

Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atah dipilih.

Kemudian mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis).(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.