Ketahuan Saat Mencuri, Pria Pengangguran Asal Pakisaji Ditangkap Polisi

Jawa Timur52 Dilihat
Gambar ilustrasi

Malang, medianasional.id – Seorang pengangguran diamankan petugas Polsek Lowokwaru karena terbukti mencuri di sebuah rumah di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan  Lowokwaru, Kota Malang.

Lelaki yang diamankan itu adalah Koko Yudianto (25) yang berasal dari Pakisaji, Kabupaten Malang.

Koko beraksi di hari pertama orang-orang akan menjalankan ibadah salat tarawih, Rabu (16/05/2018). Namun aksinya kali itu gagal.

Dijelaskan Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono, Koko beraksi sekitar pukul 17.30 wib. Koko mendatangi sebuah rumah yang berada di Blok B-1. Saat itu, Koko memasuki rumah yang pagar dan pintunya tidak tertutup.

“Kemudian masuk ke rumah tersebut tanpa izin mengambil barang yang berada di dalam rumah dan langsung meninggalakan tempat tersebut,” ujar Puijyono, Rabu (23/05/2018).

Saat itu, Yudi Purwanto, orang yang berada di dalam rumah mendengar suara  di depan rumah. Ia yang penasaran  kemudian keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi.

“Di garasi rumah didapati laki-laki membawa tas milik korban, kemudian diteriaki dan dikejar,” imbuh Pujiyono.

Yudi berlari mengejar Koko. Ia kemudian berhasil mengambil tas dari Koko. Namun Koko justru berlari ke arah motor dan menaiki motor yang ternyata sudah ditunggu temanya di depan rumah.

Tak ingin kehilangan pelaku, Yudi segera berlari mendekati motor. Begitu dekat, ia langsung menendang motor yang akan lari.

“Pada saat itu, Yudi menendang motor tersangka, dua orang jatuh dari motor kemudian berlari melarikan diri meninggalakan motor,” kata Pujiyono.

Kedua pelaku sempat kabur. Sekitar pukul 21.00 wib korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lowokwaru dengan membawa barang bukti sepeda motor

Beruntungnya sekitar pukul 24.00 wib ada seorang warga yang berada di pos satpam melihat seorang laki-laki tanpa alas kaki.

Lelaki tanpa alas kaki itu ternyata Koko. Sedangkan temannya yang satu belum diketahui keberadaannya. Ketika ditanya, Koko mengakui ia bersama temannya melakukan pencurian di Villa Bukit Tidar.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lowokwaru  untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Pujiyono.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dengan taksiran sejumlah Rp. 1.650.000. Sementara Koko dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e KUH Pidana.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.