Kerusakan Hutan Lindung di Wilayah Banyumas Timur Semakin Luas

Jawa Tengah246 Dilihat

Brebes, redaksimedinas.com – Kerusakan hutan lindung di wilayah KPH Banyumas Timur BKPH Gunung Selamet Barat RPH Lebak Siu Petak Pangkuan 58 sangat memprihatinkan, karena sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, Rabu (29/11/2017).

 

Menurut keterangan dari beberapa penggarap lahan, diduga awal mula kerusakan hutan akibat adanya penjarahan hutan yang dilakukan oleh warga Desa Pandansari Brebes yang dikoordinir oleh Ketua LMDH Glempang yang diketuai oleh Sakiman. LMDH melalui  Kelompok Tani Hutan yaitu Cs (Dusun Kaligua), Ty (Dusun Taman), Ks (Dusun Kalikidang) menarik iuran kepada warga masyarakat di desa Pandansari.

 

Ketiga KTH tersebut adalah warga masyarakat Desa Pandansari. Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa narasumber, menjelaskan bahwa hasil dari penarikan para penggarap  hutan cukup besar setiap empat bulan dalam satu tahun harus setor ke Sakiman (LMDH Glempang) sebesar Rp 32 Juta, sehingga dalam satu tahun mencapai Rp 96 Juta yang harus disetorkan. Para penjarah hutan ditarik mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 2.500.000 setiap lahan yang digarap oleh ketiga KTH tersebut, diduga ada keterlibatan oknum perhutani yang membekingi terkait penjarahan hutan di petak tersebut.

Asper BKPH Gunung Slamet Barat, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan dengan adanya penjarahan hutan yang cukup parah di wilayah perbatasan KPH Banyumas Timur. Pihak perhutani sudah melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi serta memasang papan larangan di wilayah hutan tersebut dan bahkan sudah melaksanakan patroli gabungan dengan beberapa unsur, yakni Jajaran KPH Pekalongan Barat, KPH Banyumas Timur, dan Muspika.

 

Namun perambah hutan tidak merasa takut dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Perhutani beserta jajarannya. “Kami akan berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk menghentikan kegiatan perambahan hutan lindung tersebut agar tidak semakin luas”, ungkapnya.

 

Disinggung terkait adanya pungutan di lapangan. “Saya tidak tahu hal itu”, tegasnya.

 

Pantauan LSM Wahana Bumi Lestari Muflikhin, ST. Saat ini kerusakan hutan di wilayah kabupaten Brebes terutama di wilayah perbatasan Banyumas Timur khususnya di Soka, tugu wesi sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, hutan saat ini sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, sehingga tanpa disadari akan menjadi bencana sumber kehidupan manusia dan juga lingkungan.

 

Perambahan hutan harus segera dihentikan, karena akan mengakibatkan dampak kerusakan ekosistem, berkurangnya cadangan air, flora dan fauna menjadi punah,  terjadi erosi dan banjir, di saat musim hujan air menjadi keruh sehingga tidak bisa dikonsumsi, ini akan mengakibatkan dampak  kerugian aspek sosial dan ekonomi. Harus ada upaya dari instansi terkait, untuk menghentikan penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan ini, agar tidak ada unsur praduga yang tidak baik.

 

Untuk mengurangi penjarahan dan kerusakan hutan di wilayah perbatasan KPH Banyumas Timur dan KPH Pekalongan Barat agar pihak Perhutani segera menindak tegas para pelaku penjarahan dan perusakan hutan agar para pelaku menjadi jera. Karena hutan harus dijaga dan dilestarikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.